GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Ahad (31/3/2024) Pukul 13:10 Wita.
Kedua pelaku masing-masing H warga Kecamatan Popayato, sedangkan MAC warga Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Renly H Turangan, penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga sat res Narkoba Pohuwato turun langsung untuk memastikan laporan itu.
“Inisial H merupakan mantan Narapida kasus Narkotika, di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Pohuwato tahun 2020, kemudian baru bebas pada bulan Juni 2023. Pelaku di tangkap memiliki barang bukti tiga sachet plastik klip jenis Shabu, sehingga langsung diamankan,” ujar Renly, Senin (01/04/2024).
Di tempat berbeda Sat Narkoba Pohuwato, mengamankan seorang lelaki berinisial MAC bertempat di kecamatan Popayato Barat, bersama barang bukti satu sachet plastik klip sedang, diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
“Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan tes urine positif Amphetamine dan Methamphetamine,” ungkap Renly
Renly mengaku, kedua terduga pelaku bersama barang bukti di amankan satuan Resnarkoba Polres Pohuwato, dengan ancaman Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kemudian barang bukti jenis Shabu akan dibawa ke BPOM Gorontalo, untuk dilakukan pengujian dan penimbangan, guna proses lebih lanjut,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)