GOPOS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memecat satu anggota polisi berpangkat Arjun Komisaris Polisi (AKP) yang merupakan mantan Kabag Ops Polres Boalemo.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor : Kep/38/I/2023 tanggal 11 Januari 2023. AKP AWB jabatan Pama Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK membenarkan hal tersebut saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (30/1/2023).
“Keputusan PTDH terhadap AKP AWB ex Kabagops Polres Boalemo sudah keluar, dan terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 kepada yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,”ungkap Wahyu.
Wahyu mengatakan, AKP AWB terbukti secara sah telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi yang lain, bahwa sebagai anggota Polri tidak sepatutnya mengkonsumsi Narkoba,” ucap dia.
“Beberapa kali Kapolda sudah ingatkan kepada seluruh anggota Polri maupun PNS agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar, pasti akan diberikan sanksi terberat yakni PTDH,” sambungnya.
Diketahui bahwa AKP AWB tertangkap mengkonsumsi Narkoba tahun 2019 silam dan telah mendapatkan vonis pengadilan 5 tahun penjara selain itu yang bersangkutan telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri sekitar bulan Oktober 2021 kemudian yang bersangkutan mengajukan banding.
Dengan dikeluarkan keputusan PTDH ini kata Wahyu, maka status AWB bukan lagi anggota Polri.
“Ini penting diketahui oleh masyarakat tentang status yang bersangkutan, agar tidak disalahgunakan atau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya Mantan Kapolres Bone Bolango itu. (Putra/Gopos)