No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Dirut PDAM Bone Bolango Dinovis 12 Tahun Penjara

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Kamis 21 Maret 2024
in Hukum & Kriminal
0
Mantan Dirut PDAM Bone Bolango Dinovis 12 Tahun Penjara

Yusar Laya di Vonis 12 Tahun Penjara saat sidang di Pengadilan (Tipikor) dan Hubungan Industrial saat agenda pembacaan putusan, Kamis 21/3/2024

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Direktur PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya di Vonis 12 Tahun Penjara saat sidang di Pengadilan (Tipikor) dan Hubungan Industrial saat agenda pembacaan putusan, Kamis 21/3/2024

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00,” ucap Hakim Ketua.

Selain memperkaya dirinya sendiri, Hakim menyebutkan Yusar memperkaya saksi Hamim Pou yakni yang saat ini sebagai mantan Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp. 580 juta rupiah.

Lanjutnya perbuatan tersebut diketahui merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Parah! Oknum Kades di Bone Raya Diduga Lecehkan Cucu Tirinya 

Ditempat yang sama, JPU Rahmat Mappiasse mengungkap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdapat pihak lain yang diduga menikmati uang korupsi PDAM tersebut.

“Tim kita masih melakukan pendalaman,” ucapnya.

“Saatnfakta persidangan semuanya telah muncul terutama soal aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,” imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Yusar, Rahma Pakaya menyebut pihaknya mengatakan akan piker-pikir terhadap putusan tersebut. 

Sementara, ada dua terdakwa lain masing-masing HH dan MHR selaku konsultan dalam kasus itu di vonis satu tahun penjara. 

Baca Juga :  Masalah Baru Keluarga Penganiayaan Perawat di Palembang, Istinya Terancam Digugat Perusahaan Kosmetik

Untuk diketahui, putusan majelis hakim terhadap Yusar Laya lebih rendah dari tuntutan JPU sebanyak 15 tahun penjara. (Putra/Gopos)

Tags: Direktur PDAM Tirta BulangoEks Direktur PDAM Bone BolangoPDAM Tirta BulangoYusar Laya
Previous Post

Yatim Fest Ramadan Berbagi Kebahagiaan Bersama 320 Anak

Next Post

349 Mahasiswa akan Mengabdi di Sekolah Lewat Program UNG Mengajar

Related Posts

Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
349 Mahasiswa akan Mengabdi di Sekolah Lewat Program UNG Mengajar

349 Mahasiswa akan Mengabdi di Sekolah Lewat Program UNG Mengajar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.