GOPOS.ID, GORONTALO – Debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato putaran II akan tersaji malam nanti, Sabtu (21/11/2020). Pada debat kali ini empat kandidat Wakil Bupati Pohuwato akan tampil. Mereka akan saling adu gagasan berkaitan pelayanan publik.
Hal tersebut selaras dengan tema tebat yang mengusung pelayan publik dan penyelesaian persoalan daerah.
“Tema debat sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,” kata Anggota KPU Pohuwato, Musmuliadi Hunowu.
Musmuliadi Hunowu mengungkapkan, tema tersebut selanjutnya disesuaikan dan disinkronkan dengan visi dan misi para calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sekadar informasi, pelayanan publik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah diatur dalam Undang-undang nomor Undang-undang nomor 25 tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut mengatur pelayanan publik yang terdiri pelayanan barang publik; pelayanan jasa publik; serta pelayanan administrasi.
Untuk pelayanan administrasi meliputi: pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, serta pariwisata.
Berkaitan dengan pelayanan publik, Kabupaten Pohuwato telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik. (azhar/gopos)