GOPOS.ID, GORONTALO – Lima warga Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo harus merasakan dinginnya sel tahanan Polda Gorontalo. Lima warga yang terdiri 3 orang perempuan dan dua laki-laki tersebut diamankan petugas Resmob Polda Gorntalo karena bermain judi, Senin (15/7/2019) pukul 00.10 dini hari.
Penangkapan kelima warga tersebut bermula adanya laporan warga. Di salah satu rumah yang terletak di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo kerap digunakan sebagai tempat bermain judi. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polda Gorontalo bergerak cepat.
Begitu tiba di lokasi, tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penggerebekan. Hasilnya, ada lima warga yang sedang asyik bermain judi remi. Kelima warga itu langsung diamankan bersama barang bukti berupa dua pak kartu remi serta uang tunai Rp341 ribu.
Baca juga: Rumah Dekat Rudis Wagub Gorontalo Terbakar
Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono,SIK membenarkan penangkapan lima warga yang sedang bermain judi kartu remi. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
“Penindakan ini kiranya dapat dijadikan pembelajaran yang berharga bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo. Sebab, selain melanggar undang-undang, judi juga dilarang dalam agama,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs.Rachmad Fudail,MH senantiasa menekankan, seluruh anggota Polda Gorontalo dan jajaran harus menindak tegas apapun kriminal yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat.
“Upaya ini bermaksud untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal yang hanya menimbulkan keresahan dalam lingkungan warga masyarakat. Oleh karena itu apapun bentuknya permainan judi yang dilakukan oleh masyarakat, pihak Polri tidak akan pandang bulu untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.(isno/gopos)
Baca juga: Nelson Pomalingo Serahkan SK Pimpinan Dewan PPP, Cek di Sini