GOPOS.ID – Kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha yang menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berakhir.
Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Dahlan tetap divonis bebas sesuai putusan di tingkat banding.
Mantan Direktur Utama Jawa Pos itu sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017. Dahlan dinilai terbukti menjual aset pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung saat menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada periode 2000-2010.
Baca juga :Â Â Janji Jokowi Tak Terlaksana, Dahlan Iskan Dukung Prabowo
Kasus ini bermula ketika Dahlan Iskan yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010, dituding telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung. Dahlan diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Namun ditingkat kasasi, Permohonan yang diputuskan Ketua Majelis Hakim Mohamad Askin dengan dua hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya pada 22 April 2019 berpandangan sama seperti yang diputuskan oleh pengadilan tingkat banding.
“Amar putusan tolak,” demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir website MA, Selasa (30/5/2019).
Dalam pengadilan tingkat pertama, Dahlan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun tahanan kota dan denda Rp100 juta pada 21 April 2017. Di tingkat banding, Dahlan divonis bebas lantaran dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. (andi/gopos)