GOPOS.ID – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekira jam 10.00 WIB.
Kabar meninggalnya Lukas dibenarkan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
“Iya betul Bapak Lukas Enembe meninggal dunia,” kata Petrus sata mengutip dari laman Suara.com.
Kekinian, kata dia, jenazah Lukas masih berada di ruang perawatan, selanjutnya akan disemayamkan sementara di rumah duka RSPAD.
Sementara untuk tempat pemakaman, masih berunding untuk proses selanjutnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe disebut memiliki riwayat penyakit komplikasi ginjal, paru-paru dan stroke. Hal tersebut pernah disampaikan Petru Bala Pattyona saat Lukas akan dimintai keterangan oleh KPK, beberapa waktu silam.
Saat itu, Lukas akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi APBD Papua sebagai tersangka.
Terpidana Korupsi
Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum. (Putra/Gopos)