GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua LP3G, Abdullah Deno Djarai resmi mengajukan permohonan pra peradilan (Prapid) atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka ZIS, AFB dan MAA oleh Polres Bone Bolango.
“Hari ini saya resmi mengajukan prapid atas penerbitan SP3 kasus ZIS oleh Polres Bone Bolango,” ungkapnya, ditemui di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (22-5-2024).
Dirinya menjelaskan dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polres Bone Bolango yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, pelapor dan tersangka, disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 27 bulan April tahun 2024 penyidikan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terjadi di Desa Duano Kecamatan Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango, pada hari Rabu tanggal 13 bulan Maret 2024 dengan tersangka atas nama Zul Iskandar Suleman, Cs, dihentikan dengan alasan demi hukum.
“Ada sejumlah alasan yang kami tuangkan dalam permohonan Prapid itu dimana kami menganggap penerbitan SP3 oleh Polres Bone Bolango itu cacat hukum,” tambah dia. (Putra/Gopos)