GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengalokasikan minimal lima persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi anggaran aspirasi masyarakat.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja panitia khusus (Pansus) finalisasi rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 terkait tata tertib DPRD Provinsi Gorontalo, di ruang Komisi 1, Kamis (7/1/2020).
“Jadi kalau APBD kita Rp2 triliun, maka dialokasikan Rp100 miliar untuk aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pokok pikiran DPR,” ungkap Ketua Pansus, AW Thalib.
Mantan Sekda Kota Gorontalo itu mengungkapkan, anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah mengetahui berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui kegiatan DPRD. Anggaran aspirasi masyarakat ini tidak akan ditempatkan di DPRD, melainkan di SKPD yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat.
“Misalnya beasiswa, ada di Dinas Pendidikan. Rumah layak huni maka itu ada di Dinas Perumahan. Namun, tetap kami kawal. Anggaran itu minimal lima persen dan maksimal tidak terhingga. Tergantung aspirasi yang disampaikan,” urai AW Thalib.
Politisi PPP itu berharap anggaran aspirasi masyarakat bisa dimanfaatkan dengan baik. Agar pokok pikiran DPRD yang menjadi jalan perjuangan aspirasi masyarakat, bisa berjalan dengan baik.
“Karena pokok pikiran ini adalah jalan kita satu satunya dalam memperjuangkan aspirasi. Jadi harus dioptimalkan sebaik-baiknya,” harapnya.(Aldy/gopos)