GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Lima calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Gorontalo, Selasa (23/7/2024). Mereka menggugat penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih.
Lima caleg yang menggugat adalah Fatkurrohman, Supartini Abdullah Kembuan, Maxdidin Sumaga, Sudirman Deti, dan Sahminan Hippy.
Kuasa Hukum penggungat, Mohamad Ikbal Kadir menjelaskan, ada dua pokok gugatan yang diserahkan ke PTUN Gorontalo. Gugatan teresebut berisi permohonan pembatalan keputusan KPU Boalemo Nomor 197 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Boalemo dalam pemilihan umum tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024, serta keputusan KPU Boalemo Nomor 196 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu DPRD Kabupaten Boalemo tahun 2024 tanggal 28 mei 2024.
“Intinya yang kita minta membatalkan dan mendiskualifikasi,” kata Mohamad Ikbal Kadir, kepada awak media, usuai mengikuti sidang di PTUN Gorontalo.
Mohamad Ikbal Kadir menguraikan, pihaknya menilai beberapa partai politik peserta pemilu 2024 tidak memenuhii syarat keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tetnang Pemilihan umum.
“Kita bisa lihat Daftar calon tetap yang dikeluarkan oleh KPU Boalemo itu terdapat banyak parta politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan tadi, nilah yang menjadi inti pokok gugatan,”timpalnya.
Dirinya menambahkan, sebelumnya para penggugat telah mengajukan upaya administratif berupa keberatan terkait pembatalan keputusan KPU Nomor 196 dan 197.
“Untuk kelanjutan nanti kita lihat tanggal 1 Agustus agenda putusan sela, kita lihat apakah gugatan akan dilanjutkan atau tidak, hari ini kami hanya menyerahkan berkas-berkas administrasi,” pungkasnya. (Sari/gopos)