GOPOS.ID, JAKARTA – Setelah membuka kembali tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjemaah. Kementerian Agama menormalkan kembali layanan nikah. Dengan begitu, masyarakat bisa menyelenggarakan nikah di luar KUA (Kantor Urusan Agama).
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tertanggal 10 Juni 2020, itu dikeluarkan Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi calon pengantin yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA. Antara lain pelaksanaan akad di rumah hanya bisa dihadiri 10 orang.
“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal life).
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.
Sebelumnya, Kemenag mengeluarkan kebijakan meniadakan layanan nikah di luar KUA. Kebijakan itu diambil dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca juga: Transisi New Normal Life, Gorontalo Ketambahan 23 Pasien Corona, 6 di Antaranya Dokter
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran ini, antara lain:
- Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
- Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
- Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang;
- Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan. Tidak boleh lebih dari 30 orang;
- KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
- Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan;
- Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. (adm-02/gopos)