GOPOS.ID, MARISA – Jajaran Polres Pohuwato lagi-lagi mengamankan empat terduga pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu malam (10/1/2024).
Empat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MM (43), AD (30), MA (30) dan OO (31), yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Mereka kedapatan membawa barang haram itu saat melintas di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Mereka sudah diamankan untuk proses penyelidikan,” kata Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, Kamis (11/1/2024).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato tentang adanya mobil jenis Toyota Agya warna putih dari Kecamatan Lambunu, Parigi Moutong, Sulteng, menuju ke Marisa, Pohuwato.
Dan Rabu malam sekitar pukul 23.00 Wita, melintaslah mobil seperti yang diciri-cirikan tadi. Polisi yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Renly Turangan ini mencoba menghentikan mobil tersebut di sekitar SPBU Marisa, namun berhasil lolos.
Namun tak menunggu waktu lama, mobil tersebut berhasil dicegat saat melintas di jalan Desa Teratai, Marisa, Pohuwato.
Saat digeledah, polisi menemukan 1 sachet plastik klip berukuran sedang yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di bawah jok tempat duduk penumpang.
Selain itu, polisi juga menemukan 2 sachet plastik klip berukuran sedang bekas narkoba dan 1 sachet klip kecil narkoba jenis sabu dan 2 sachet plastik klip kosong sedang di dalam tas pinggang lelaki MM.
“Barang bukti terduga narkoba jenis sabu ini sekarang sedang dilakukan uji lab di BPOM Gorontalo. Kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari jaringan terkait kasus narkoba ini,” tegas AKBP Winarno.(adm03/gopos)