GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo. Hasilnya, alokasi kursi di DPRD Kota Gorontalo bertambah 5 kursi, menjadi 30 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib mengatakan, penambahan jumlah kursi ini didasarkan pada jumlah penduduk Kota Gorontalo yang mencapai 202.193 penduduk.
“Sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 huruf c UU 7 2017 itu memuat ketentuan bahwa bagi daerah yang jumlah penduduk di atas 200ribu sampai dengan 300ribu maka alokasi kursinya 30,” ujar Sukrin kepada gopos.id, Rbau (23/11/2022).
Menurut Sukrin, KPU Kota Gorontalo selanjutnya telah melakukan penataan daerah pemilihan DPRD Kota Gorontalo. Penataan ini merujuk pada 7 prinsip penataan dapil sesuai dengan pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017.
“Salah satunya adalah prinsip kesetaraan nilai suara. Rancangan Dapil yang kami ajukan sesuai dengan jumlah penduduk yang ada dan memperhatikan 7 prinsip tadi yaitu ada 2 rancangan,” ujar Sukrin.
Baca juga: Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Beri Pemahaman Dalam Penyusunan Daftar Pemilih
KPU Kota Gorontalo telah merancang dua rancangan dapil dan telah diajukan ke KPU RI untuk disetujui. Rancangan pertama dapil sesuai dengan Pemilu 2019. Namun, kursinya bertambah dibeberapa dapil dengan rincian: Dapil 1 tetap 5 kursi, Dapil 2 menjadi 8 kursi, Dapil 3 menjadi 10 kursi dan Dapil 4 menjadi 7 kursi. Total 30 kursi.
Rancangan baru yaitu terjadi perubahan Dapil dengan rincian: Dapil 1 (Selatan, hulonthalangi, dumboraya) 8 kursi, Dapil 2 (Barat Dungingi) 8 Kursi, Dapil 3 (Sipatana Koteng) 7 Kursi, Dapil 4 (Kota utara kota timir) 7 kursi.
“7 prinsip penataan dapil ini merujuk pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017. Rancangan dapil untuk DPRD Kota Gorontalo ini akan disahkan pada Februari 2023,” ujar Sukrin (muhajir/gopos)