GOPOS.ID, GORONTALO – Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardy Wiranata Arsyad menjawab soal laporan dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota Satpol PP dan penyerangan terhadap Kantor Satpol PP oleh sejumlah oknum. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Selasa, 8 Juli 2025, di Kantor Wali Kota Gorontalo.
Soal dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota bermula dari kegiatan penertiban oleh Satpol PP di sebuah kafe yang diduga menjual minuman keras dan menyediakan layanan LC (Ladies Companion).
Penertiban tersebut, kata Ardy, dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Penertiban dilakukan karena ada laporan soal aktivitas yang diduga melanggar Perda. Dalam proses itu, muncul tuduhan bahwa anggota Satpol PP melakukan pengeroyokan terhadap seorang oknum polisi, yang belakangan diketahui merupakan anak dari pemilik kafe tersebut,” ujar Ardy.
Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Gorontalo Kota. “Jika memang ada pelanggaran hukum, kami tidak akan menghalangi proses penyelidikan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa ini juga harus dikaji secara mendalam, termasuk motif dari laporan tersebut,” tambahnya.
Ardy menyinggung soal insiden penyerangan dan dugaan pengrusakan fasilitas negara di Kantor Satpol PP yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Ia menyebut bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan kini dalam tahap penyelidikan.
“Penyerangan dan pengrusakan kantor pemerintah adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Dua kasus ini—dugaan pengeroyokan dan pengrusakan—adalah perkara berbeda yang kini ditangani aparat penegak hukum,” jelasnya.
Terkait tuduhan penggunaan alat setrum oleh Satpol PP, Ardy membantah keras. “Tidak ada alat setrum yang digunakan. Bahkan di kantor mereka tidak tersedia alat seperti itu. Apa yang dikira sebagai alat setrum bisa saja adalah benda lain seperti senter atau alat penerangan. Namun, sekali lagi, biarlah proses hukum yang membuktikan,” ujarnya. (Putra/Arni/Gopos)