GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menandatangani surat rekomendasi terkait pemberhentian aktivitas PT Gorontalo Mineral. Rekomendasi ini ditandatangani Gubernur setelah ada persetujuan berjenjang dari bupati bone bolango dan DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal ini tertuang dalam SURAT REKOMENDASI Nomor:540/ESDM/583/VI/2025
Sehubungan dengan Surat Rckomendasi Bupati Bone Bolango Nomor 009/BUP.
BB/279/V1/2025 Tanggal 03 Juni 2025 Perihal Surat Rekomendasi, Maka pada Prinsipnya Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak keberetan dan memberikan Rekomendasi:
Peninjauan Kembali penguasaan Blok Pertambangan PT. Gorontalo Mineral.
Mengajukan WPR(Wilayah Pertambangan Rakyat) Kabupaten Bone Bolango ke Kementerian ESDM yang sudah ditempati oleh Masyarakat.
Menghentikan Aktivitas PT, Gorontalo Mineral, karena merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di Kawasan hutan Presiden Republik Indonesia dan telah dilakukan Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, bahwa Presiden hanya Menyetujui 13 Perusahaan yang bisa melanjutkan izin atau Perjanjian, maka secara tidak langsung PT Gorontalo Mineral melakukan Pelanggaran Hukum.
Mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT. Gorontalo Mineral.
Mensahkan dokumen RPJMD agar memasukan Wilayah Tambang Rakyat ke RTRW Kabupaten Bone Bolango. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Surat Rekomendasi ini berlaku setelah di tanda tangani, dan apabila ternyata dalam Surat Rekomendasi ini ditemukan adanya kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya,”tulis surat tesebut. (putra/gopos)