GOPOS.ID, GORONTALO – Tabir kematian ASK alias Icha perlahan mulai tersingkap. Bocah perempuan 5 tahun asal Kotamobagu, Sulawesi Utara, itu terindikasi kuat meninggal akibat penganiayaan. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun tersebut.
Tiga tersangka itu adalah SI (66) alias Oma Aril, SWA (27) alias Yuni, serta KK (32) alias Kendi. Oma Aril adalah nenek tiri dan Yuni adalah ibu tiri Icha. Keduanya berdomisili di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Sedangkan KK adalah ayah kandung Icha yang berdomisili di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kasus penganiayaan dialami Icha yang diduga dilakukan Oma Aril dan Yuni bermula ketika dirinya diajak tinggal dengan ayah kandungnya di Kota Gorontalo. Tepatnya di sebuah tempat kos yang terletak di Jl. Manggis, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi. Icha dipanggil tinggal dengan ayah kandungnya karena usianya sudah akan masuk taman kanak-kanak (TK). Selama ini Icha tinggal dengan nenek kandungnya di Kota Kotamobagu. Pertengahan Ramadan 1443 atau akhir April 2022, Icha datang ke Gorontalo.
“Sebelum lebaran 2022 korban diantar oleh keluarga yang di Kotamobagu, ke tempat ayahnya KK alias Kendi,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno, S.T.K, S.I.K, saat konferensi pers, Senin (23/5/2022).
Kebahagiaan berkumpul dengan orang tua dirasakan Icha hanya sesaat. Dua hari berada di tempat ayahnya, perlakuan tak menggenakkan diterimanya. Kendi yang seharusnya mencurahkan kasih sayang justru meluap emosi ke tubuh bocah kecil tersebut. Tangan Icha ditarik paksa. Bersamaan dengan itu, Kendi melayangkan tendangan ke kakinya. Pemicunya masalah sepele. Icha enggan makan.
Berselang dua hari kemudian, atau empat hari setelah datang dari Kotamobagu, Icha lagi-lagi menjadi sasaran kemarahan Kendi. Tubuh bocah mungil itu dihardik hingga terjatuh ke lantai. Ironinya, aksi sang ayah ikut pula dilakoni ibu dan nenek tirinya.
Yuni yang mengetahui anak sambungnya mengambil uang Rp5 ribu menjadi ringan tangan. Ia memukul Icha menggunakan batang sikat kloset. Selain itu pantat sang bocah itu digampar dengan telapak tangan.
“Korban pukul di bagian pantat dengan menggunakan tangan, karena saat bermain korban membuat adik tirinya jatuh ke lantai. Keterangan saksi, pelaku sering menampar korban ketika susah untuk makan,” ungkap Iptu Muhammad Nauval.
Setali tiga uang. Oma Aril, sang nenek yang seharusnya bijak malah ikut galak. Perempuan yang sudah berusia kepala enam itu melampiaskan emosinya dengan kekerasan. Batang sikat closet kerap mendarat di tubuh Icha. Jari Oma Aril juga tak ketinggalan. Kulit Icha di beberapa bagian tubuh terdapat memar akibat bekas cubitan dan gigitan yang diduga dilakukan Oma Aril.
Berita terkait: Ayah Kandung, Ibu dan Nenek Tiri Jadi Tersangka Kematian Bocah 5 Tahun
Selain itu Oma Aril turut menyundut api rokok ke tubuh Icha. Dua di bagian punggung, serta satu di lengan. Jemari dua tangan Icha dipukul menggunakan batang sapu lantai yang terbuat dari besi. Bahkan di usianya sudah lewat separuh abad, Oma Aril masih bergaya bak pesilat. Ia menedang kaki kiri Icha hingga membuat Icha terpental ke belakang. Kepala sang bocah terbentur di lantai.
Icha menjadi sasaran luapan emosi Oma Aril bukan hanya karena tingkahnya. Tetapi juga karena sang nenek kesal terhadap ayahnya, Kendi, yang tak memiliki pekerjaan tetap.
“Perbuatan pelaku terjadi secara berulang kali selama Mei 2022 sebelum korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rs Bunda pada Rabu, 18 Mei 2022 pukul 20.00 wita,” urai Iptu Muhammad Nauval.
Di bagian lain, Kendi, mengetahui aksi yang dilakukan Oma Aril dan Yuni terhadap buah hatinya. Tapi sayangngya, Kendi, hanya membiarkan kekerasan dialami anaknya.
” Si Bapaknya (korban), pernah melakukan kekerasan dan melakukan pembiaran ketika beberapa hari korban dianiaya oleh ibu dan oma tirinya,” imbuh Iptu Nauval.
Icha dinyatakan meninggal akibat pendarahan di bagian kepala. Kondisi yang dialami Icha itu diduga kuat akibat benturan keras di bagian kepala. Dari tempat kejadian perkara kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah sikat closet WC, satu buah sapu lantai bergagang besi, satu celana pendek kaos hijau yang memiliki bercak darah, dua buah pembungkus rokok.
Kini sang ayah, ibu dan nenek tiri Icha sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(sari/gopos)
orang2 demikian harusnya di hukum mati… mereka melakukan hal2 tersebut kepada orang yang tidak memiliki daya untuk melawan… 20 tahun tidak cukup untuk membuat jera orang2 yang memiliki tabiat yang sama… bayangkan, anak sekecil itu, tiap hari selama berminggu2, hidup dalam terror…
Hukuman penjara belum cukup untuk menebus dosa ny … Nyawa mereka bertiga pun belum cukup untuk menebus semua perbuatan ny … Harus ny d siksa mereka bertiga sampai dimana memohon untuk lebih memilih mati … Nyawa anak kecil d permaiinkan maka seharus ny nyawa mereka juga harus d permainan kan …sialan sungguh biadab …malaikat kecil yg imut …mata di balas mata ..maka nyawa pun juga zeharus ny d balas nyawa … Sungguh pilu melihat penderitaan si malaikat imut itu 😭😭😭😭