GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Jumat (1/9/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya, sebagai tersangka.
Kejati Gorontalo mengumumkan besaran kerugian negara Yakni senilai Rp24,3 miliar.
Namun, bagaimana cara Yusar menilap uang puluhan miliar tersebut? berikut penjelasannya:
Pada Tahun 2018 ia Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango yakni MA, Muhlis MN, HK, FP dan RT untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2018 dan 23 Calon Penerima Manfaat (CPM) yang tidak sesuai alamat domisili dan berada diluar wilayah administrasi Kab Bone Bolango.
Ia juga Memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango MA, MN, HK dan RK untuk bertindak sebagai Tenaga Enumerator dan PT. Sucofindo (Persero) untuk melakukan Baseline Survey dan Verifikasi SR MBR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN Cipta Karya pada Menteri PUPR Nomor Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, termasuk menggunakan SR MBR Kretek (palsu).Â
Tak sampai disitu, Yusar memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango saksi RG, RK, HK, HT, MN dan YU untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti acesories SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR Tahun 2018
Ia menyuruh karyawannya MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu uji dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir,
Selain itu ia memerintahkan RT untuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Prov. Gorontalo, serta menggunakan Dana Penyertaan Modal PDAM untuk kebutuhan pribadi Direktur PDAM Bone Bolango.
Pada tahun 2019, Perumda Mengelola Dana Penyertaan Modal sebesar Rp9 miliar secara langsung dengan membuat pertanggung jawaban fiktif dan tidak sesuai peruntukkan untuk kegiatan SR MBR.
Pada Tahun 2020, Yusar memerintahkan Karyawannya, SW dan KB untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2020 sebanyak 443 CPM.Â
Kemudian Ia menyuruh, MN, HK, ML, RM dan RK untuk bertindak sebagai Tenaga Enumerator dari PT. Ciriajasa EC melakukan Baseline Survey dan Verifikasi SR MBR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran DIRJEN Cipta Karya pada Menteri PUPR Nomor Nomor: 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, sehingga pada tahapan Baseline pelanggan lama memenuhi syarat sebanyak 313 CPM dan tahapan verifikasi pelanggan lama memenuhi syarat 141 SR.
Ia memerintahkan HD, HK, MN untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti accesoris SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBRÂ
Tahun 2020, Yusar kembali memerintahkan Karyawan PDAM Bone Bolango MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu uji petik dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalir.
Terakhir, ia memina RTuntuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Provinsi GorontaloÂ
Pada Tahun 2021, Yusar kembali meminta Karyawan PDAM Bone Bolango SW untuk mengajukan Calon Penerima Manfaat yang merupakan pelanggan PDAM Bone Bolango sebelum tahun 2021 sebanyak 73 CPM.
Meminta HD, HK, MN untuk melaksanakan pemasangan SR MBR kepada Pelanggan Lama dengan hanya mengganti accesoris SR MBR seolah-olah pemasangan SR MBR Tahun 2021
Meminta MN, HK dan MA yang mendampingi BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan Reviu dengan mengarahkan ke rumah penerima manfaat SR MBR yang terpasang dan air mengalirÂ
Menggunakan Accecoris SR MBR yaitu Meter air yang berkarat sehingga tidak memenuhi syarat dalam verifikasi.
Terakhir dia, meminta RT untuk membuat rekening fiktif pembayaran penerima manfaat SR MBR selama 2 bulan pada saat dilakukan Reviu oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, dan tidak melaksanakan kegiatan RISPAM sebesar Rp460 juta melainkan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. (Putra/Gopos)