No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kritik Untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya 

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 2 April 2024
in Gorontalo
0
Funco Tanipu (Founder The Gorontalo Institute)

Funco Tanipu (Founder The Gorontalo Institute)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

(Founder The Gorontalo Institute)

THR atau Tunjangan Hari Raya telah menjadi trending topik di social media, memenuhi semua timeline. THR lalu pada akhirnya menjadi perbincangan serius di hampir seluruh daerah di negeri ini. 

KRONIK THR

Sejarahnya, THR di Indonesia diperjuangkan secara massif oleh Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia atau disingkat SOBSI. SOBSI adalah salah satu ormas yang berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia. 

Pada Maret tahun 1953, melalui Sidang Dewan Nasional II, SOBSI menyuarakan aspirasi kepada pemerintah agar semua buruh diberi THR sebesar satu bulan gaji. Desakan kuat dari SOBSI tersebut lalu membuat pemerintah pada 19 Maret 1954 menerbitkan PP No.27/ 1954 tentang persekot Hari Raya untuk PNS. Untuk para buruh, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955.

Efek dominonya, sekitar tahun 1954 dan 1959, anggota PKI (yang didukung SOBSI ini) membengkak dari semula kurang dari 200.000 menjadi lebih dari 1,5 juta orang, yang terdiri dari buruh, petani, ormas perempuan, akademisi, seniman, pemuda, dan sebagainya.

Baca Juga :  Sekda Pohuwato Diperiksa Polisi Diduga Terkait Anggaran Makan Minum

KETIDAKADILAN THR

Salah satu polemik adalah soal ketidakadilan. Rupanya, lebih banyak profesi yang tidak memperoleh THR dibanding yang memperoleh THR. 

Konsep THR dikhususkan untuk pegawai negeri sipil dan karyawan di perusahaan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan untuk negeri. Profesi yang dimaksud adalah profesi yang bergerak di sektor formal. 

Pertanyaannya, bagaimana profesi lain, termasuk di sektor informal, apakah mereka bukan sebagai pekerja dan dianggap tidak bekerja untuk negeri ini? Dan apakah warga negeri ini yang berprofesi lain dan informal itu tidak ikut berhari raya? Padahal, mereka ikut berkeringat untuk negeri ini. 

Bagaimana keadilan untuk buruh tani, nelayan, peternak, tukang bentor hingga jutaan pembantu rumah tangga serta profesi lain? 

Terkait hal ini, mesti ada kebijakan yang adil untuk semua yang dianggap “bekerja” untuk negeri ini. 

Baca Juga :  DPR RI Dapil Gorontalo: Golkar, NasDem, Gerindra, PPP Mendominasi

THR DAN KONSUMERISME

Salah satu tujuan dari kebijakan THR pada konteks sosial adalah bagian dari mensubsidi pegawai negeri/swasta dalam menyambut tingginya kebutuhan jelang hari raya. 

Namun, kecenderungannya malah ada tafsir baru soal hari raya, yakni soal hari raya yang konsumtif, yang sebenarnya menjauhkan dari substansi hari raya itu sendiri. Di sisi lain, konsep THR yang parsial dan tidak merata ini cenderung membangun jarak yang lebih renggang antara antara yang menerima THR dan tidak. Ada semacam peng-anak emas-an golongan tertentu dalam stratifikasi masyarakat. 

Semoga tahun depan, ada desain kebijakan yang lebih adil dan merata soal THR. Desain kebijakannya bisa terkait peruntukkan, pemerataan, keadilan, sumber pembiayaan, pengukuran kinerja, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, efisiensi, hingga dampak sosial-ekonomi seperti apa yang diharapkan dari kebijakan THR. Redesain kembali kebijakan THR ini menjadi urgen di tengah beban utang negara yang semakin hari semakin naik, dan pergeseran makna dan substansi hari raya.

Tags: Funco TanipuKritik THRTHRtunjangan hari raya
Previous Post

Bazar Murah TNI di Kodim 1304 Gorontalo Bantu Kebutuhan Masyarakat

Next Post

Melihat Ikhtiar Bupati Rini Kurangi Angka Kemiskinan di Kabupaten Blitar

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Melihat Ikhtiar Bupati Rini Kurangi Angka Kemiskinan di Kabupaten Blitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.