GOPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019. Sejalan hal itu, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut menegaskan bila belum ada penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
Hal serupa juga berlaku untuk pemilihan legislatif (Pileg). KPU menegaskan, belum ada penetapan alokasi kursi serta caleg terpilih.
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, KPU secara resmi baru menetapakan perolehan suara masing-masing peserta pemilu legislatif maupun presiden.
“SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara, belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres,” jelas Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Ricuh, Polisi Pukul Mundur Demonstran di Depan Bawaslu
Hasyim menerangkan, hasil pemilu terdiri dari tiga jenis. Yakni Suara, Kursi dan Calon Terpilih. Untuk yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu berupa perolehan suara.
“Hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih. Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih. Yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon,” tutur Hasyim.
Menurut Hasyim, masa pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK adalah 3 x 24 jam terhitung sejak penetapan perolehan suara. Bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, maka KPU menurut dia akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres.
“Setelah mendapat konfirmasi dari MK tersebut, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU,” tutur dia.
Namun apabila dalam perkembangannya terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka pihaknya akan terlebih dahulu mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK.
Hal serupa juga berlaku untuk perolehan kursi legislatif. Apabila ada sengketa, perolehan kursi baru dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas.
“Kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi,” ungkap Hasyim Asy’ari.
Baca juga: Rekapitulasi Rampung, Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019
Lebih lanjut Hasyim menegaskan, KPU telah mengingatkan jajarannya ditingkat provinsi maupun kab/kota untuk tidak membuat penghitungan, perkiraan atau kalkulasi apapun terkait penentuan perolehan kursi dan calon terpilih.
“KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara (tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih),” tegas Hasyim.
Berikut perolehan suara Parpol Pileg DPR RI :
- PKB 13.570.097 9,69%
- Gerindra 17.594.839 12,57%
- PDIP 27.053.961 19,33%
- Golkar 17.229.789 12,31%
- NasDem 12.661.792 9,05%
- Garuda 702.536 0,50%
- Berkarya 2.929.495 2,09%
- PKS 11.493.663 8,21%
- Perindo 3.738.320 2,67%
- PPP 6.323.147 4,52%
- PSI 2.650.361 1,89%
- PAN 9.572.623 6,84%
- Hanura 2.161.507 1,54%
- Demokrat 10.876.507 7,77%
- PBB 1.099.848 0,79%
- PKPI 312.775 0,22%
(adm-02/gopos/hupmaskpu)