GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi sejumlah usulan revisi 3 (tiga) Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, kampanye, dan dana kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait perlunya bakal pasangan calon melakukan swab test atau uji usap Covid-19.
“Kemudian mendapatkan masukan terkait dengan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman usai konferensi pers di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Ketiga draf perubahan PKPU itu dibahas dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI hari ini.
Selain itu, kata Arief, dalam kesempatan itu KPU akan mengusulkan perubahan juga terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pilkad dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Hari ini kami juga akan minta izin ke pemerintah dan DPR agar juga bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 tahun 2020,” tuturnya.
Sementara itu, tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020.
Namun, perubahan PKPU Pencalonan masih dalam proses. Setelah konsultasi dengan DPR, PKPU juga harus melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi optimis, PKPU Pencalonan akan diterbitkan tepat waktu. Sebab, tidak banyak ketentuan atau pasal yang diubah dalam PKPU tersebut.
“Sebetulnya tidak banyak pasal yang diubah. Oleh karena itu PKPU Pencalonan diharapkan segera bisa rampung. Setelah dikonsultasikan ke DPR, lalu diharmonisasi di Kemenkumham, lalu diundangkan,” kata Raka.
KPU akan mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam PKPU Pencalonan. KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Infopublik.id)