GOPOS.ID, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang sengketa hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa 23-1-2025.
Sidang kali ini mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango dan Pasangan Calon 03 Ismet Mile-Risman Tolingguhu sebagai termohon yang memberikan tanggapan terhadap berbagai dalil yang diajukan oleh Pemohon yakni pasangan 01 Merlan Uloli Syamsu Botutihe.
KPU Bone Bolango melalui kuasa hukumnya Abdul Hanap menegaskan bahwa permohonan atau dalil yang sebelumnya disampaikan dan diajukan pasangan calon 01 hampir sepenuhnya tidak jelas.
“Pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 perkara dengan Register Nomor 103/PHPU.BUP- XXIII/2025,” tegasnya.
Selain itu soal dalil pemohon yang menyatakan perolehan suara 03 dinyatakan 0 maka hal tersebut dianggap tidak jelas.
“Bahwa jika Perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Drs. Ismet Mile, M.M – Risman Tolingguhu) dinyatakan nol maka tentu Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Drs. Ismet Mile, M.M – Risman Tolingguhu) harus tetap dianggap sebagai Pasangan Calon atau Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024,” ujar dia.
Terkait dengan ijazah dugaan ijazah palsu yang di dalilkan pemohon sebelumnya pihaknya menilai ljazah Calon Wakil Bupati Risman Tolingguhu Lulusan Paket C di PKBM Hutuo Lestari dengan Nomor Induk Siswa Nasional 3727074524 yang telah dinyatakan Lulus berdasarkan keputusan Kepala PKBM Hutuo Lestari Nomor 017/Kpts.PKBM.HL.Pkt C/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 dengan nomor seri ijazah DN/PC/24 0053610 belum dibatalkan oleh Kepala PKBM Hutuo Lestari hingga saat ini.
“Olehnya keabsahan ijazah tersebut tidak patut untuk diragukan, dinyatakan tidak wajar atau dinyatakan tidak sah,” ujarnya menerangkan.
Soal hutang Ismet Mile yang disampaikan oleh pemohon kepada termohon dinilai juga tidak kuat. Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana klarifikasi yang dilaksanakan termohon kepada Pengadilan Negeri Gorontalo yang beralamatkan di Jl. Achmad Nadjamudin, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo sebagai Lembaga yang telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Berhutang serta didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango hal tersebut tertuang pada Berita Acara Hasil Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango di Pengadilan Negeri Gorontalo, didalam klarifikasi tersebut Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo atas nama Taufik Tulen, S.H.,M.H telah menyatakan bahwa Calon Bupati atas nama Ismet Mile tidak memiliki tanggungan utang sesuai surat keterangan nomor 355/SK/HK/08/2024/PN.GTO tanggal 20 Agustus 2024.
Lanjut Kuasa Hukum KPU Bone Bolango, terkait dengan dalil tidak Mengumumkan Secara Terbuka Tentang Mantan Terpidana oleh Calon Bupati Ismet Mile hal tersebut juga pihaknya memiliki bukti jelas.
Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo Nomor W.26.PAS.PAS.2-UM.01.01.01-1268 tertanggal 23 Agustus 2024, Calon Bupati atas nama Ismet Mile telah selesai dijalani atau telah berakhir dan bukan pelaku kejahatan yang berulang sesuai surat keterangan dari Kepolisian Resor Bone Bolango Nomor Sket/09/VIII/Res-Bonbol tertanggal 23 Agustus 2024.
Terkait dengan dalil Larangan kampanye atau Politik uang pihak termohon juga sepenuhnya membantah hal tersebut. Money politic harus terlebih dahulu dibuktikan dengan putusan peradilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan Putusan Bawaslu, sedangkan dalam perkara ini Pemohon tidak menunjukan bukti tentang hal tersebut.
“Maka keseluruhan dalil Pemohon tentang money politic harus dikesampingkan,” tutupnya. (Putra/Gopos)