GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPRD Dapil 6 Pemilu 2024 di Aula KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (27-6-2024).
Plh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengungkap tahapan Pilkada tahun 2024 saat ini terus berjalan. Beberapa tahapan yang sudah berjalan yang dimaksud ialah pembentukan PPK, PPS dan Pantarlih.
“Ini tentunya sudah berjalan sesuai tahapan dengan baik,” ucap dia.
Lanjutnya, untuk total PPK di Provinsi Gorontalo dengan jumlah 77 Kecamatan 6 Kabupaten/Kota yakni 385 orang. Sementara untuk Jumlah PPS yakni 2187 Orang yang tersebar di 729 Desa maupun Kelurahan di Provinsi Gorontalo.
“Sementara untuk jumlah pantarlih di Provinsi Gorontalo yakni 3440 orang, dan mereka akan bertugas selama 1 bulan kedepan,” tegasnya.
Selain itu terkait dengan PSU, KPU Provinsi juga menyampaikan tahapan PSU untuk dalil 6 Provinsi Gorontalo yakni terkini Pengumuman Perbaikan Daftar calon pada 18 hingga 20 Juni, Penerimaan perbaikan daftar calon 20-26 Juni, Verifikasi Administrasi 21-29 Juni, Penetapan DCT 30 Juni, Pengumuman Perubahan DCT 1 Juli, Pembentukan dan Pelantikan Badan Adhoc 24-28 Juni, Bimtek 29 Juni- 3 Juli, Sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Partai Politik Peserta Pemilu, Stakeholder dan Masyarakat 18 Juni-12 Juli, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang 1-12 Juli.
Selain itu tahapan akan terus berlanjut yakni Pengumuman tempat dan waktu Pemungutan Suara Ulang pada masyarakat, Permintaan Penyampaian saksi Partai Politik Peserta Pemilu di TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi, Penyampaian formulir C Pemberitahuan serta Penyiapan TPS.
Selain itu untuk pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS yakni di 13 Juli 2024.
Selanjutnya akan ada Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS, Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan, Pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di Kecamatan dan Penyampaian kepada KPU Kabupaten/Kota, Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten/Kota, Pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di Kabupaten/Kota.
“Dan yang terakhir Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi dan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi pada 19-20 Juli 2024 mendatang,” tandasnya. (Putra/Gopos)