GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato belum bisa memastikan ada Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang merupakan mantan narapidana.
Menurut Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali, pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi. Prosedur yang diilakukan KPU Pohuwato dalam menangani masalah caleg eks napi sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Sampai saat kami belum mengetahui adanya eks napi yang mendaftar, karena saat ini kami masih melakukan verifikasi dokumen yang telah diajukan masing-masing partai politik,” ujar Rinto, Senin (12/6/2023).
Proses verifikasi, kata Rinto, akan dilakukan sampai tanggal 23 Juni 2023 untuk memeriksa dokumen 361 bakal calon legislatif dari 15 partai yang mendaftar.
Nantinya hasil verifikasi akan diberikan di masing-masing partai politik hingga menunggu perbaikan dokumen pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Pada prinsipnya, jika seandainya ada ditemukan ketika melakukan verifikasi, akan dilakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan kepada partai, apabila terdapat syarat-syarat yang belum di penuhi bakal calon,” ungkap Rinto.
Lebih lanjut Rinto menerangkan, sesuai aturan bagi mantan napi yang mendapatkan ancaman hukuman lima tahun ke atas harus melalui masa tunggu selama 5 tahun. Setelah itu, eks napi tersebut dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
“KPU hanya menjalankan tugas untuk memverifikasi,” tutup Rinto.(Yusuf/Gopos)