GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menegaskan tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah sesuai prosedur. Demikian pula masalah ijazah calon wali kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang disoal pasangan Ryan Kono dan Charles Budi Doku. KPU Kota Gorontalo menyatakan syarat pendidikan telah dipenuhi oleh Adhan Dambea sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini disampaikan KPU Kota Gorontalo dalam sidang perselisihan hasil pilkada yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1/2025).
“Termohon (KPU Kota Gorontalo, red) telah melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yakop A.R Mahmud, kuasa hukum KPU Kota Gorontalo.
Menurut Yakop, ketentuan hukum mengatur calon wali kota berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Berkatian ketentuan tersebut, KPU Kota Gorontalo bersama Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan klarifikasi atas ijazah calon wali kota H. Adhan Dambea, S.Sos, MA.
Lebih lanjut Yakop menyampaikan, pihak pemohon (pasangan Ryan-Budi) menyampaikan dalil yang tak benar dalam permohonannya. Yakni dengan menambahkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap legalitas ijazah Adhan Dambea. Adapun pertimbangan hukum dibatalkannya SK KPU Kota Gorontalo terhadap penepatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pilkada 2013 adalah ditariknya legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat tata usaha negara yang sebelumnya melakukan legalisir terhadap surat tersebut. Alasan penarikan karena lembaga yang berwenang untuk melakukan legalisir adalah lembaga lain.
“Jadi yang dibatalkan itu bukan ijazahnya tetapi legalisirnya yang ditarik,” kata Yakop.
Pengacara yang akrab disapa “Pokay” ini juga turut membeberkan kewenangan KPU Kota Gorontalo terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan pasangan Ryan-Budi kepada pasangan Adhan Dambea-Indra Gobel. Menurut Yakop, KPU Kota Gorontalo tidak memiliki kewenangan terhadap permasalahan tersebut. Selain itu berdasarkan
“Oleh karena itu kami meminta permohonan pemohon ditolak dan SK KPU Kota Gorontalo nomor 569 tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku,” kata Yakop.
Hal senada juga disampaikan pihak terkait, Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR). Melalui kuasa hukum, Apriyanto Nusa, pasangan AIR kembali menegaskan bila yang dibatalkan adalah legalisir fotokopi surat keterangan pengganti ijazah. Sementara SKT Ijazah SD milik Adhan Dambea tidak pernah dilakukan pembatalan.
Secara terpisah dalam persidangan, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, mengatakan Bawaslu Kota Gorontalo melakukan kajian terkait keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea, berdasarkan konfirmasi dari staf bagian bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan ijazah persamaan SMA (Surat Keterangan) yang berpenghargaan sama dengan STTB atas nama Adhan Dambea adalah benar.(hasan/gopos)