No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Kota Gorontalo Tegaskan Syarat Ijazah Adhan Dambea Sesuai Peraturan

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 24 Januari 2025
in Pilkada 2024
0
KPU Kota Gorontalo Tegaskan Syarat Ijazah Adhan Dambea Sesuai Peraturan

Kuasa hukum KPU Kota Gorontalo, Yakop A Mahmud, didampingi Anggota KPU kota Gorontalo, Ramli Ondang, memberikan jawaban di MK

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menegaskan tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah sesuai prosedur. Demikian pula masalah ijazah calon wali kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang disoal pasangan Ryan Kono dan Charles Budi Doku. KPU Kota Gorontalo menyatakan syarat pendidikan telah dipenuhi oleh Adhan Dambea sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini disampaikan KPU Kota Gorontalo dalam sidang perselisihan hasil pilkada yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/1/2025).

“Termohon (KPU Kota Gorontalo, red) telah melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yakop A.R Mahmud, kuasa hukum KPU Kota Gorontalo.

Menurut Yakop, ketentuan hukum mengatur calon wali kota berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Berkatian ketentuan tersebut, KPU Kota Gorontalo bersama Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan klarifikasi atas ijazah calon wali kota H. Adhan Dambea, S.Sos, MA.

Baca Juga :  Pilgub Gorontalo 2024: Polling Instagram Gopos.id, Nelson-Kris Teratas

Lebih lanjut Yakop menyampaikan, pihak pemohon (pasangan Ryan-Budi) menyampaikan dalil yang tak benar dalam permohonannya. Yakni dengan menambahkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap legalitas ijazah Adhan Dambea. Adapun pertimbangan hukum dibatalkannya SK KPU Kota Gorontalo terhadap penepatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pilkada 2013 adalah ditariknya legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah oleh pejabat tata usaha negara yang sebelumnya melakukan legalisir terhadap surat tersebut. Alasan penarikan karena lembaga yang berwenang untuk melakukan legalisir adalah lembaga lain.

“Jadi yang dibatalkan itu bukan ijazahnya tetapi legalisirnya yang ditarik,” kata Yakop.

Pengacara yang akrab disapa “Pokay” ini juga turut membeberkan kewenangan KPU Kota Gorontalo terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan pasangan Ryan-Budi kepada pasangan Adhan Dambea-Indra Gobel. Menurut Yakop, KPU Kota Gorontalo tidak memiliki kewenangan terhadap permasalahan tersebut. Selain itu berdasarkan

Baca Juga :  Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Persatuan pada Sosialisasi Empat Pilar di Gorontalo

“Oleh karena itu kami meminta permohonan pemohon ditolak dan SK KPU Kota Gorontalo nomor 569 tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku,” kata Yakop.

Hal senada juga disampaikan pihak terkait, Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR). Melalui kuasa hukum, Apriyanto Nusa, pasangan AIR kembali menegaskan bila yang dibatalkan adalah legalisir fotokopi surat keterangan pengganti ijazah. Sementara SKT Ijazah SD milik Adhan Dambea tidak pernah dilakukan pembatalan.

Secara terpisah dalam persidangan, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, mengatakan Bawaslu Kota Gorontalo melakukan kajian terkait keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea, berdasarkan konfirmasi dari staf bagian bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan ijazah persamaan SMA (Surat Keterangan) yang berpenghargaan sama dengan STTB atas nama Adhan Dambea adalah benar.(hasan/gopos)

Previous Post

Kelebihan Garmin Forerunner 55, Smartwatch untuk Pelari Pemula

Next Post

Sebanyak 22 Rumah di Desa Tirto Asri Taluditi Terendam Banjir

Related Posts

Pengacara Thoriq-Nurjana: Putusan MK Kemenangan untuk Rakyat Gorontalo Utara
Pilkada 2024

Pengacara Thoriq-Nurjana: Putusan MK Kemenangan untuk Rakyat Gorontalo Utara

Senin 26 Mei 2025
MK Tolak Gugatan Pasangan Romantis, Thariq-Nurjanah Pemenang Pilbup Gorontalo Utara
Pilkada 2024

MK Tolak Gugatan Pasangan Romantis, Thariq-Nurjanah Pemenang Pilbup Gorontalo Utara

Senin 26 Mei 2025
Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara: Selisih 2640 Suara, Pasangan Roni-imran kalah dari Thoriq-Nurjanah
Pilkada 2024

Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara: Selisih 2640 Suara, Pasangan Roni-imran kalah dari Thoriq-Nurjanah

Jumat 25 April 2025
Evaluasi Tahapan Pilkada 2024, KPU Bone Bolango: Terimakasih Kerja Sama Semua Pihak
Pilkada 2024

Evaluasi Tahapan Pilkada 2024, KPU Bone Bolango: Terimakasih Kerja Sama Semua Pihak

Senin 21 April 2025
Ribuan Pendukung Thariq-Nurjana Mulai Rayakan Kemenangan
Pilkada 2024

Ribuan Pendukung Thariq-Nurjana Mulai Rayakan Kemenangan

Sabtu 19 April 2025
Thariq Modanggu Unggul di TPS Mencoblos
Pilkada 2024

Thariq Modanggu Unggul di TPS Mencoblos

Sabtu 19 April 2025
Next Post
Sebanyak 22 Rumah di Desa Tirto Asri Taluditi Terendam Banjir

Sebanyak 22 Rumah di Desa Tirto Asri Taluditi Terendam Banjir

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Adha 12

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.