GOPOS.ID, LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalu mulai membuka layanan pendaftaran pindah memilih. Layanan tersebut diperuntukkan kepada warga Gorontalo yang wajib pilih yang sudah pindah domisili.
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Winndarto Bahwua menyebutkan layanan ini sudah bisa di akses melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing kelurahan dan desa.
“Bagi siapapun yang ingin pindah memilih bisa langsung mendatangi posko pindah memilih di PKK maupun PPS dengan membawa dokumen pendukung berupa KTP dan dokumen pendukung lainnya,” kata Windarto, selasa (15/10/2024).
Adapun batas waktu pengurusan pindah memilih, kata Windarto dibuka sampai tanggal 30 Oktober 2024. Hal itu berlaku untuk sembilan kategori pindah memilih.
Khusus untuk pasien, warga yang tertimpa bencana dan yang mnejalani rehabilitasi karena narkoba waktu pengurusan pindah memilih dibatasi hingga 7 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
“Kalau ada yang melewati batas waktu yang sudah ditentukan, masih dimungkinkan untuk pindah memilih dengan ketentuan yang bersangkutan melampirkan KTP sebagai bukti dia juga sudah pindah domisili. Jadi akan masuk dalam DPK atau Daftar Pemilih Khusus,” pungkasnya.(Abin/Gopos)