No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Kabupaten Gorontalo Divonis Melanggar Administrasi Lantaran Tak Laksanakan PSU

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 19 Maret 2024
in Gorontalo
0
KPU Kabupaten Gorontalo Divonis Melanggar Administrasi Lantaran Tak Laksanakan PSU

Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang memutuskan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Gorontalo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran administrasi. Vonis tersebut dijatuhkan karena KPU tak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua desa.

Padahal, Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah merekomendasikan agar KPU melakukan PSU di dua desa yang dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” katanya Ketua Majelis Sidang Wahyudin M. Akili saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kaupaten Gorontalo, Under Lawani menyebutkan proses tindak lanjut yang dipilih oleh KPU dalam menyikapi rekomendasi saran perbaikan dari Bawaslu tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga :  Perahu Terbalik Dihantam Angin Kencang, Nelayan Pohuwato Dievakuasi SAR

“Dalam ketentuan Pasal 372 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dipedomani oleh Terlapor tidak mengatur secara teknis, mekanisme, tata cara, serta prosedur tindak lanjut terhadap Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” ungkap Under.

Under menambahkan, ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

“Perbaikan administrasi berupa Pemungutan Suara Ulang sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara Nasional,” ujar Under.

Baca Juga :  Musisi Seniman Gorontalo Pelopori Deklarasi Limboto Kota Kreatif

Sebelumnya, dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Gorontalo diadukan Ikrar Setiawan Akasse dan Wahyudin Alip Gobel. Dasar gugatan adalah KPU yang tidak melaksanakan/menindaklanjuti rekomendasi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Padahal tata cara, prosedur atau mekanisme Pelaksanaan PSU dan bentuk tindaklanjut Rekomendasi saran/perbaikan Pengawas Pemilu terkait PSU telah diatur pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024.(Abin/gopos)

Tags: BawasluKabupaten GorontaloKPU
Previous Post

Pemkot Gorontalo-PT PLN Nusantara Power UPDK Dorong Minat Baca Quran Masyarakat

Next Post

Alasan KPU Kabupaten Gorontalo Tolak Rekomendasi PSU di Dua Desa

Related Posts

Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

Selasa 1 Juli 2025
Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar
Gorontalo

Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

Selasa 1 Juli 2025
Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara
Gorontalo

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa 1 Juli 2025
Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Next Post
Jumlah DPTb di Kabupaten Gorontalo Capai 6.000 Jiwa

Alasan KPU Kabupaten Gorontalo Tolak Rekomendasi PSU di Dua Desa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.