No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Kabupaten Gorontalo Divonis Melanggar Administrasi Lantaran Tak Laksanakan PSU

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 19 Maret 2024
in Gorontalo
0
KPU Kabupaten Gorontalo Divonis Melanggar Administrasi Lantaran Tak Laksanakan PSU

Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang memutuskan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Gorontalo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan pelanggaran administrasi. Vonis tersebut dijatuhkan karena KPU tak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua desa.

Padahal, Bawaslu Kabupaten Gorontalo sudah merekomendasikan agar KPU melakukan PSU di dua desa yang dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” katanya Ketua Majelis Sidang Wahyudin M. Akili saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kaupaten Gorontalo, Under Lawani menyebutkan proses tindak lanjut yang dipilih oleh KPU dalam menyikapi rekomendasi saran perbaikan dari Bawaslu tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga :  Awal 2020, Bupati Gorontalo Rombak Struktur Kabinet

“Dalam ketentuan Pasal 372 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dipedomani oleh Terlapor tidak mengatur secara teknis, mekanisme, tata cara, serta prosedur tindak lanjut terhadap Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” ungkap Under.

Under menambahkan, ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

“Perbaikan administrasi berupa Pemungutan Suara Ulang sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara Nasional,” ujar Under.

Baca Juga :  Kepemimpinan Nelson Bawa Kemajuan Kab Gorontalo, Darem: Pantas Dua Periode

Sebelumnya, dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Gorontalo diadukan Ikrar Setiawan Akasse dan Wahyudin Alip Gobel. Dasar gugatan adalah KPU yang tidak melaksanakan/menindaklanjuti rekomendasi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Padahal tata cara, prosedur atau mekanisme Pelaksanaan PSU dan bentuk tindaklanjut Rekomendasi saran/perbaikan Pengawas Pemilu terkait PSU telah diatur pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 Jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024.(Abin/gopos)

Tags: BawasluKabupaten GorontaloKPU
Previous Post

Pemkot Gorontalo-PT PLN Nusantara Power UPDK Dorong Minat Baca Quran Masyarakat

Next Post

Alasan KPU Kabupaten Gorontalo Tolak Rekomendasi PSU di Dua Desa

Related Posts

Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan
Gorontalo

Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan

Jumat 16 Mei 2025
Bocah SD di Kabupaten Gorontalo Dicabuli Ayah Sambung hingga Hamil
Gorontalo

187 Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo, Anak Perempuan Terbanyak

Jumat 16 Mei 2025
Bank Indonesia Dorong Penguatan Klaster Pertanian Organik di Gorontalo
Gorontalo

Bank Indonesia Dorong Penguatan Klaster Pertanian Organik di Gorontalo

Jumat 16 Mei 2025
Dikes Catat HIV/AIDS di Pohuwato Capai 114 Orang, 48 Meninggal Dunia
Gorontalo

Dikes Gorontalo Sebut Angka HIV/AIDS Tembus 1.257 Kasus

Jumat 16 Mei 2025
debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara paksa kendaraan milik konsumen diamankan Polresta Gorontalo Kota, Jumat (16/05/2025). (foto.istimewa)
Gorontalo

Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

Jumat 16 Mei 2025
Warga Molosifat W Kota Gorontalo Serbu Alfamart Sahabat Posyandu
Gorontalo

Warga Molosifat W Kota Gorontalo Serbu Alfamart Sahabat Posyandu

Jumat 16 Mei 2025
Next Post
Jumlah DPTb di Kabupaten Gorontalo Capai 6.000 Jiwa

Alasan KPU Kabupaten Gorontalo Tolak Rekomendasi PSU di Dua Desa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Beredar Video Perundungan Gadis 13 Tahun di Telaga Jaya, Ibu Korban Tak Terima

    Beredar Video Perundungan Gadis 13 Tahun di Telaga Jaya, Ibu Korban Tak Terima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.