GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan mendata pemilih yang tak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April 2019. Data tersebut selanjutnya akan disusun menjadi database pemilih golput di Gorontalo.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menerangkan, selama ini KPU hanya fokus jumlah yang tidak menggunakan hak pilih tetapi tidak mendata siapa yang tidak menggunakan hak pilihnya.
“Kita akan buat database pimilih yang sudah mempunyai hak pilih, tapi dia tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Sophian Rahmola, saat rapat evaluasi dan konsolidasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 dilansir read.id.
Komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi itu menjelaskan, teknisnya sangat mudah. Langkah awal dilakukan penelusuran rekap hasil pendistribusian formulir C6. Ketika masih ada formulir C6 yang belum terdistribusi, petugas mencatat alasan kenapa tidak bisa terdistribusi formulir C6.
“Pada saat pemilih datang ke TPS, di situ nantinya ada formulir yang harus diisi. Yaitu nama pemilih dan harus ditanda tangani oleh pemilih yang bersangkutan,” jelas Sophian.
Dengan begitu KPU bisa mengetahui siapa yang telah menerima formulir C6, namun tidak datang ke TPS. Data pemilih yang tak mengunakan hak pilihnya selanjutnya akan direkapitulasi setelah Pemilu 2019.
“Hal ini dimaksud agar pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tiga daerah tahun depan, KPU sudah tahu siapa yang harus didatangi untuk menjadi target sosialisasi,” tegas Sophian.(adm-02/read/gopos)