GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan menanggapi wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh sejumlah partai politik.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Viryan Aziz, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
“Penundaan pemilu itu domain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024,” ujar Viryan Azis.
Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menjalankan pesta demokrasi setelah ada kesepakatan penetapan jadwal Pemilu 2024.
“KPU RI bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata mantan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat itu.
Saat ditanyakan apakah KPU RI terganggu dengan wacana penundaan pemilu, dia mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama.
“KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya kemari, dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024,” ucapnya.
Sebelumnya, wacana terkait dengan penundaan Pemilu 2024 ramai menjadi pembicaraan masyarakat setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1 tahun atau 2 tahun.
Usulan tersebut bertujuan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.
Selaras dengan Muhaimin Iskandar, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, juga mendukung penundaan Pemilu 2024.
Sedangkan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan sampai saat ini belum ada satu pun usulan resmi yang masuk berkaitan amandemen UUD 1945 untuk menunda Pemilu 2024.
Menurut Hidayat, pihaknya harus menerima usulan formal terlebih dahulu, jika ingin ada pembahasan pengubahan konstitusi. (adm-02/infopublik/gopos)