GOPOS.ID, SUWAWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye ke Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Anggota KPU Bone Bolango, Sofyan Djama, saat ditemui awak media menjelaskan, setiap Pasangan Calon (paslon) mendapatkan APK berupa baliho 4 buah, umbul-umbul 5 buah, dan spanduk 1 buah. Selanjutnya bahan kampanye selebaran 5.000 lembar, brosur 5.000 lembar, pamflet 5.000 lembar, dan poster 5.000 lembar yang difasilitasi oleh KPU.
“KPU telah memfasilitasi pencetakan APK dan BK kepada setiap paslon. Namun untuk pemasangan dan pemeliharaan dikembalikan kepada Paslon” jelas Sofyan Djama, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut, Sofyan Djama mengungkapkan, selain difasilitasi KPU, pasangan calon juga dapat menambahkan APK sebanyak 200 persen dari yang jumlah maksimal yang difasilitasi KPU. Jumlah dan ukuran yang telah ditentukan.
“Sementara untuk bahan kampanye Paslon dapat menambah 100 Persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah pemilihan,” ungkapnya.
Sofyan berharap, pemasangan APK harus tetap mengacu kepada keputusan KPU Bone Bolango Nomor 176 tentang penetapan lokasi alat peraga kampanye. (Pras/gopos).