No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020

redaksi by redaksi
Senin 14 September 2020
in Nasional
0
KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020

Ketua KPU RI Arief Budiman. Foto Istemewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah peserta kampanye Pilkada 2020, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Namun, KPU juga menyiapkan PKPU tentang kampanye pilkada yang berlaku dalam kondisi normal.

“Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, maka pengaturan jumlah kehadiran peserta pada saat kampanye itu mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka, melalui keterangannya, Senin (14/9/2020).

Dalam PKPU Nomor 10/2020 Pasal 58 ayat 1 huruf b menyebutkan, jumlah peserta yang hadir dalam pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak 50 orang.

Baca Juga :  Dana Desa Harus Dibelanjakan di Desa

Begitu pula debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diatur Pasal 59 huruf a1 dihadiri maksimal 50 orang.

Sementara, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye seperti rapat umum, yang dilakukan secara tatap muka, dilakukan dengan membatasi jumlah peserta hadir paling banyak 100 orang. Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 2 huruf d.

Kampanye itu dilakukan dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta.

Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus diterapkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Khofifah: UMKM Sangat Penting Dalam Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Namun, aturan jumlah peserta kampanye tersebut berbeda dengan rancangan perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada.

Baca Juga :  Simulasi Pemungutan Suara, Satu Pemilih Butuh 3-7 Menit

Dalam Pasal 37 ayat 2, jumlah peserta pertemuan terbatas yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan pengelola ruang gedung. Paling banyak 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Sementara pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan di gedung tertutup atau ruangan terbuka dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk.

Sebelumnya. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, perubahan PKPU Nomor 4/2017 disiapkan karena KPU tetap harus mengatur tata cara pilkada tidak di masa pandemi. (Infopublik.id)

Tags: KPU RIPilkada 2020PKPU
Previous Post

Khofifah: UMKM Sangat Penting Dalam Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Next Post

Pelaku Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan, Hukuman Ini Menanti

Related Posts

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
Next Post
Pelaku Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan, Hukuman Ini Menanti

Pelaku Usaha Tak Taat Protokol Kesehatan, Hukuman Ini Menanti

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.