GOPOS.ID – Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir dipastikan akan berlebaran Idul Fitri 1440 H di rumah tahanan. Pasalnya, sejak Senin (27/5/2019) malam, Sofyan Basir resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Dirut BRI itu akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Dikutip dari jawapos.com, KPK menahan Sofyan Basir dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Kasus tersebut turut menjerat mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan mantan anggota DPR RI Eni Saragih.
“SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung KPK Kavling K-4,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Sebelum ditahan, Sofyan terlebih menjalani pemeriksaan. Ia datang ke KPK sekitar pukul 19.00 wita. Sofyan yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.29 WIB itu langsung memakai rompi oranye tahanan KPK. Ia berusaha menutupi borgol ditangannya. Tak banyak komentar yang dilontarkan ketika diberondong oleh awak media.
“Tidak ada komentar, pokoknya ikutin proses, terimakasih. Mohon doanya,” ucap Sofyan.
Baca juga: Lokasi Pasar Senggol Dipindah, Pedagang Tagih Janji Bupati Gorontalo
Sementara itu, Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyesalkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya. Sebab penahanan ini dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran,” kata Soesilo.
Menurut Soesilo, selama pemeriksaan Sofyan ditanya soal sembilan kali pertemuan. Pertemuan itu terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
“Terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Pak Idrus Marham. Tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan pertemuan itu saja,” ucap Soesilo.
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Baca juga: Tiga Bocah SD Tewas Tenggelam di Sungai
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(jawapos/adm-02/gopos)