GOPOS.ID – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5/2019). Dalam pemeriksaan, Lukman Hakim Saifuddin dicecar pertanyaan seputar uang ratusan juta rupiah di meja kerjanya.
Sebagaimana diketahui, pada penggeledahan di kantor Kemenang, tim KPK menemukan uang Rp180 juta dan US$ 30 ribu di laci meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. Penggeledahan dilakukan pasca penangkapan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
“Penyidik mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi (Lukman Hakim) saat penggeledahan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK dikutip dari beritasatu.com.
Selain temuan uang, penyidik KPK juga mencecar Lukman Hakim Saifuddin terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Termasuk, komunikasi dan pertemuan bersama Romahurmuzy berkaitan seleksi jabatan di Kemenag.
“Penyidik juga menggali informsi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY (Romahurmuziy),” katanya.
Baca juga: Romahurmuziy Diduga Makelar Jabatan di Kemenag
Sementara itu Lukman Hakim Saifuddin berkelit mengenai uang Rp 180 juta dan US$ 30 ribu yang disita tim penyidik KPK. Kepada wartawan, Lukman justru menjelaskan uang Rp10 juta yang diterimanya dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
“Uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu,” kata Lukman usai diperiksa di Gedung KPK
Mengenai persoalan uang Rp180 juta dan US$30 ribu, Lukman Hakim Saifuddin meminta untuk dikonfirmasi ke KPK.
“Karena mereka lah (KPK) yang paling tahu untuk memilah dan memilih mana hal-hal yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak karena proses ini kan masih sedang berlangsung,” katanya.(adm-02/beritasatu/gopos)