No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Korupsi Dana CSR PT JRBM Rp9,1 Miliar, Oknum Kades Bakan Ditahan Polres Kotamobagu

Alex by Alex
Selasa 7 Januari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Korupsi Dana CSR PT JRBM Rp9,1 Miliar, Oknum Kades Bakan Ditahan Polres Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto saat konfrensi pers terkait dugaan korupsi bantuan PT JRBM oleh oknum kades Bakan.(Foto Humas Polres Kotamobagu)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Jajaran Polres Kotamobagu resmi menahan oknum kepala desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial HM (54) tahun atas dugaan korupsi pekerjaan saluran drainase sungai Tapagale antara tahun 2023-2024.

Pekerjaan saluran drainase sungai Tapagale itu bersumber dari dana bantuan PT J-Resources Bolmong (JRBM) senilai Rp9 miliar yang telah dikelola oleh pemerintah desa setempat. Selain oknum kades, polisi juga menahan seorang kontraktor berinisial JK (57).

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan, pada tahun 2021 HM selaku kades Bakan mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase di wilayah persawahan kepada PT JRBM. Kemudian pada tahun 2023, proposal tersebut disetujui oleh perusahaan dan akan diberikan secara bertahap senilai Rp 9.099.880.527.15.

Baca Juga :  Pesan Terakhir Adi, Pria yang Tewas Gantung Diri di Tuladenggi

“Bantuan ini masuk ke rekening desa Bakan. Tapi pelaksanaanya, pemerintah desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” kata AKBP Irwanto.

Selain itu, pekerjaan drainase di sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam perjanjian kontrak. Akibatnya, kata Irwanto, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,6 miliar (Rp 6.657.472.592).

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(adm03gopos)

Baca Juga :  Polres Kotamobagu Ludes Terbakar, 15 Tahanan Dipindahkan ke Polsek
Tags: Kapolres KotamobaguPolres KotamobaguPT J Resources BolmongPT JRBM
Previous Post

Anggota DPD RI Syarif Mbuinga Terima Aspirasi Warga Sandalan, Taluditi

Next Post

Warga Gorontalo Makin Rajin Belanja Online

Related Posts

Kasus Pencurian 29 Meteran Air di Kota Gorontalo Masuk Tahap II
Hukum & Kriminal

Kasus Pencurian 29 Meteran Air di Kota Gorontalo Masuk Tahap II

Kamis 5 Juni 2025
Penyelidikan Ledakan Bendungan Bulango Ulu: Tidak Ada Unsur Kelalaian, Korban Meninggal Usai Ledakan Selesai
Hukum & Kriminal

Penyelidikan Ledakan Bendungan Bulango Ulu: Tidak Ada Unsur Kelalaian, Korban Meninggal Usai Ledakan Selesai

Selasa 3 Juni 2025
Lima Bulan Buron, Residivis Curanmor di Bonebol Ditangkap
Hukum & Kriminal

Lima Bulan Buron, Residivis Curanmor di Bonebol Ditangkap

Selasa 3 Juni 2025
Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Bulango

Selasa 3 Juni 2025
Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta
Hukum & Kriminal

Penipuan Jual Rumah Tanpa Skema BI Checking, Pria Ini Rugikan Warga Ratusan Juta

Selasa 3 Juni 2025
Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali
Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali

Jumat 30 Mei 2025
Next Post
Jualan Online. foto Pixabay

Warga Gorontalo Makin Rajin Belanja Online

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Gunung Talumolo Keluarkan Asap Gegerkan Warga

    Gunung Talumolo Keluarkan Asap Gegerkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BERGEMA Raih Kemenangan Telak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penodong Pistol di Dinsos Kabupaten Gorontalo Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.