GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Jajaran Polres Kotamobagu resmi menahan oknum kepala desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial HM (54) tahun atas dugaan korupsi pekerjaan saluran drainase sungai Tapagale antara tahun 2023-2024.
Pekerjaan saluran drainase sungai Tapagale itu bersumber dari dana bantuan PT J-Resources Bolmong (JRBM) senilai Rp9 miliar yang telah dikelola oleh pemerintah desa setempat. Selain oknum kades, polisi juga menahan seorang kontraktor berinisial JK (57).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan, pada tahun 2021 HM selaku kades Bakan mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase di wilayah persawahan kepada PT JRBM. Kemudian pada tahun 2023, proposal tersebut disetujui oleh perusahaan dan akan diberikan secara bertahap senilai Rp 9.099.880.527.15.
“Bantuan ini masuk ke rekening desa Bakan. Tapi pelaksanaanya, pemerintah desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur,” kata AKBP Irwanto.
Selain itu, pekerjaan drainase di sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam perjanjian kontrak. Akibatnya, kata Irwanto, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,6 miliar (Rp 6.657.472.592).
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(adm03gopos)