GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengemukakan adanya 11 bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan selama proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari suara.com ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan dalam konperensi pers daring mengatakan bahwa dalam konstruksi penyelenggaraan TWK terdapat pelanggaran HAM.
“Ini ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” Kata Munafrizal, Senin (16/8/2021).
Selain 11 bentuk pelanggaran HAM, pada temuan sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan bahwa proses TWK tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK. Bahkan pelabelan dan stigma Taliban terhadap pegawai KPK, tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan backround tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban,” kata Komisioner Bidang Pendindakan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.
Choirul Anam menambahkan bahwa stigma Taliban terhadap pegawai KPK justru digunakan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Assesmen TWK dan bekerja sama dengan Badan Kepegawaain (BKN) yang dapat dipahami sebagai bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan subtansi pembahasaan dibandingkan subtansi pembahasan lain dalam draf perkom, sebagai proses tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab,” kata Anam.
Adapun 11 temuan Komnas HAM tesebut salah satunya adalah tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan. Ini dibuktikan dengan pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.
Hal ini termasuk dalam kategori melecehkan perempuan, bahkan termasuk pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). (Arinda/Gopos)