No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Komnas HAM Ungkapkan Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK

Admin by Admin
Senin 16 Agustus 2021
in Nasional
0
Komnas HAM Ungkapkan Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK

Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan. (Foto Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengemukakan adanya 11 bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan selama proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari suara.com ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan dalam konperensi pers daring mengatakan bahwa dalam konstruksi penyelenggaraan TWK terdapat pelanggaran HAM.

“Ini ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” Kata Munafrizal, Senin (16/8/2021).

Selain 11 bentuk pelanggaran HAM, pada temuan sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan bahwa proses TWK tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK. Bahkan pelabelan dan stigma Taliban terhadap pegawai KPK, tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Baca Juga :  23 Persen Proporsi Energi Terbarukan Ditargetkan Pemerintah Tercapai di 2025

“Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan backround tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban,” kata Komisioner Bidang Pendindakan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.

Choirul Anam menambahkan bahwa stigma Taliban terhadap pegawai KPK justru digunakan sebagai dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Assesmen TWK dan bekerja sama dengan Badan Kepegawaain (BKN) yang dapat dipahami sebagai bentuk perhatian lebih dan serius dibandingkan subtansi pembahasaan dibandingkan subtansi pembahasan lain dalam draf perkom, sebagai proses tidak lazim, tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab,” kata Anam.

Baca Juga :  Temui KPK RI, Pemkot Gorontalo Berupaya Cegah Penyalahgunaan Dana PEN

Adapun 11 temuan Komnas HAM tesebut salah satunya adalah tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan. Ini dibuktikan dengan pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

Hal ini termasuk dalam kategori melecehkan perempuan, bahkan termasuk pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). (Arinda/Gopos)

Baca Juga: Buku Antologi Puisi “76 Penyair Membaca Indonesia”: Kado Cinta Kasih dari Penyair untuk Hari Kemerdekaan RI ke-76

Tags: KPK RIPelemahan KPKTWKTWK KPK
Previous Post

Vaksinasi Gencar Dilakukan Untuk Tekan Angka Penyebaran Covid-19

Next Post

AKBP Ahmad Pardomuan Resmi Jabat Kapolres Gorontalo

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
AKBP Ahmad Pardomuan Resmi Jabat Kapolres Gorontalo

AKBP Ahmad Pardomuan Resmi Jabat Kapolres Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    Sekelompok Orang Serang Kantor Satpol PP Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.