GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta agar temuan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera dituntaskan.
Permintaan ini disampaikan Komisi I Deprov Gorontalo saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Inspektorat Provinsi Gorontalo menindaklanjuti LHP BPK RI atas pengelolaan keuangan Pemprov Gorontalo 2022, Senin (5/6/2023).
Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, A.W Talib, menyampaikan dalam LHP BPK masih banyak temuan-temuan. Meski tidak bersifat material, tetapi temuan di OPD masih terlihat, sehingga tentunya harus menjadi perhatian.
“Seperti temuan terhadap ketaatan terhadap peraturan Perundang-undangan. Ada hal yang bersifat material, ada pula yang tak material yang sifatnya administrasi. Ini juga harus segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan,” ujar AW Talib.
Temuan lain, lanjut AW Talib, seperti kelebihan pembayaran termasuk kelebihan pembayaran tunjangan. Hal ini harus ditindaklanjuti dan kelebihan tersebut harus dibayar.
“Nah ini hal-hal yang sifatnya administratif tetapi tentunya juga ini harus segera diselesaikan dan memang saya sudah minta bahwa 60 hari kerja ini secara total untuk langkah penyelesaian. Jadi sudah ada rencana aksi yang harus dibuat oleh inspektorat untuk melakukan tindak lanjut dari rekomendasi yang ada dari 15 temuan itu segera tuntas,” tutur A.W Talib (Rama/gopos)