GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memberikan peringatan terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo yang belum dibayar oleh pemerintah kepada keluarga sampai saat ini.
Komisi I meminta Pemprov Gorontalo untuk segera membayarkan biaya lahan TPU tersebut dengan memberi batas waktu hingga 2 Mei 2023.
Hal ini disampaikan jajaran komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada rapat bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Badan Keuangan dan Dinas PU, Rabu (12/4/2023).
“Komisi I meminta penyelesaian pembayaran pekuburan paling lambat 2 mei sudah direalisasikan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi I, AW Thalib.
AW Thalib juga meminta masalah teknis pembayaran oleh Pemprov Gorontalo segera dicarikan jalan keluar dan dilaksanakan.
Sebelumnya, nilai pembayaran lahan TPU ini sebesar Rp1,750 Miliar. Pembayaran untuk biaya lahan tersebut akan dibayarkan secara bertahap. Untuk kesepatakan awal nilai yang akan dibayarkan sudah diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo dengan nilai anggaran Rp750 juta. Akan tetapi hingga kini realisasi pembayaran ganti rugi itu tak kunjung dilaksanakan. (muhajir/gopos)