GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengimbau agar masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan jasa pembiayaan agar kiranya membaca secara teliti kontrak dan perjanjian yang dibuat. Hal itu dimaksudkan agar tidak timbul perselisihan saat perjanjian pembiayaan berlangsung.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat, mengemukakan apabila kontrak perjanjian sudah ditandatangani maka para pihak yang menandatangani kontrak tersebut, harus menjalankan apa yang sudah menjadi kesepatan.
“Ketika sudah ditandatangani maka ada konsekuensi yang harus dipenuhi. Ketika masyarakat sebagai debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak pembiayaan selaku kreditur bisa melakukan tindakan sesuai yang tertuang dalam kontrak tersebut,” ujar Muksin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP)Â aduan masyarakat tentang penarikan dan pelelangan.
Menuru Muksin, dari hasil pertemuan yang dilaksanakan Dekot Gorontalo menyerahkan penyelesaian perkara kedua belah pihak melalui peradilan.
“DPRD tidak dapat berbuat apa-apa atas regulasi yang sudah menjadi rujukan dari pada pihak perusahaan, disisilain masyarakat juga sangat membutuhkan yang namanya pembiayaan cepat, sehingga secara langsung melakukan penandatanganan kontrak hanya karena keperluan yang mendesak,” katanya.(farun/gopos)