GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan secara online akan mulai diberlakukan 1 April 2019. Sejalan dengan hal itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait ketentuan tersebut.
Kepala KKP Pratama Gorontalo Daud Suranto mengemukakan, aturan mengenai pajak transaksi perdagangan online telah diterbitkan pemerintah. Yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.010/2018.
“Untuk teknis pelaksanaannya seperti apa kami masih menunggu penjelasan maupun petunjuk teknis. Karena sebelum diberlakukan tentunya kami KPP Pratama akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Daud Suranto yang ditemui gopos.id usai konferensi pers kinerja APBN dan APBD 2018 di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Siap-siap, Jualan di Medsos Kena Pajak
Menurut Daud Suranto, pemberlakuan pajak perdagangan secara online pada dasarnya untuk keadilan. Sebab, para pelaku usaha mapun toko-toko offline transaksi mereka dikenakan pajak. Sementara
“PMK 201 ini pada dasarnya lebih pada aspek pengaturan dan tatalaksana pemungutan pajak. Tidak ada pengenaan pajak baru di dalamnya. Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu saja petunjuk teknisnya,” tutur pria ramah itu.
Baca juga : Ini Ketentuan Pajak bagi Pelaku E-Commerce
Daud Suranto menekankan, terkait pajak e-commerce para pelaku usaha e-commerce wajib memiliki Nomor Pook Wajib Pajak (NPWP).
“Pedagang maupun penyedia market place harus memiliki NPWP,” tandasnya.(ndi)