GOPOS.ID, JAKARTA – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang, menjadi kerisauan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.
Penyebabnya, tambahan dana Pilkada 2020 dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) belum dapat dicairkan oleh 270 KPU di daerah.
“Ini yang saya terus terang saja mulai risau, karena belum bisa dicairkan,” ungkap Arief, melalui keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Arief menuturkan, usulan tambahan anggaran Pilkada oleh KPU sudah disetujui DPR RI dan pemerintah senilai Rp4,7 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui pencairan tahap pertama Rp941 miliar dan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) sudah diterbitkan.
Namun, KPU harus menginput Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per satuan kerja (satker).
Dalam hal ini, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 dan menunggu Kemenkeu melakukan telaah dan validasi.
Setelah itu, anggaran bisa ditransfer ke masing-masing satker dan dapat digunakan untuk pengadaan APD.
“Secara prinsip ketersediaan anggaran itu ada, tetapi faktual penggunaannya itu belum bisa dilakukan karena ada proses yang disebut telaah dan validasi,” katanya.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah mulai dilakukan hari ini oleh panitia pemungutan suara (PPS). Akan tetapi, ketersediaan APD belum dapat dipastikan karena tambahan anggaran belum dapat dicairkan.
Arief menyebutkan, PPS setidaknya membutuhkan APD berupa makser, pelindung wajah atau face shield, dan sarung tangan sekali pakai. Dengan demikian, jika PPS tidak dapat dibekali APD, maka tahapan verifikasi faktual belum bisa dilaksanakan.
Ia mengatakan, KPU masih bisa berjeda untuk pelaksanaan verifikasi faktual hingga 29 Juni 2020. KPU menjadwalkan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dari 24-29 Juni 2020.
Baca Juga:Â Pemkot Gorontalo Tetapkan 5 Kelurahan Tangguh Covid-19
Setelah dokumen diterima, PPS dapat langsung melaksanakan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari sejak diserahkannya berkas dukungan dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
“Tapi kalau kita nanti nunggu sampai 29 Juni 2020, kan berarti sebetulnya ada waktu yang berkurang lagi. Harusnya 14 hari dihitung, kalau diserahkan 24 Juni 2020 ya 14 hari dari 24 Juni. Kalau diserahkan 29 Juni 2020 ya 14 hari dari 29 Juni,” tutur Arief.
Sebenarnya KPU RI sudah menginstruksikan kepada jajaran KPU daerah untuk melaksanakan opsi lain jika APBN belum dicarikan.
Pengadaan APD dapat menggunakan dana pilkada yang sudah ada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sebelumnya, 270 daerah se-Indonesia bakal menggelar pilkada 2020. Namun KPU RI menyatakan, pelaksanaan pilkada itu harus yang dibarengi dengan penerapan protokol Covid-19 yang ketat.
Baca Juga: Pulangkan Jamaah Tabligh, Menlu Kirim Surat ke India
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatkan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia. Yakni, 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota.
“Pada tahun ini, terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilu tahun 2020, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta,” katanya.
Menurutnya, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda. Adapun pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, sedangkan proses perhitungan dan rekapitulasi suara terhitung mulai tanggal 9-26 Desember 2020. (infopublik.id)