No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketua KPU Risau, Tambahan Anggaran Belum Cair

redaksi by redaksi
Kamis 25 Juni 2020
in Nasional
0
38
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang, menjadi kerisauan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.

Penyebabnya, tambahan dana Pilkada 2020 dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) belum dapat dicairkan oleh 270 KPU di daerah.

“Ini yang saya terus terang saja mulai risau, karena belum bisa dicairkan,” ungkap Arief, melalui keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Arief menuturkan, usulan tambahan anggaran Pilkada oleh KPU sudah disetujui DPR RI dan pemerintah senilai Rp4,7 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui pencairan tahap pertama Rp941 miliar dan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) sudah diterbitkan.

Namun, KPU harus menginput Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per satuan kerja (satker).

Dalam hal ini, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 dan menunggu Kemenkeu melakukan telaah dan validasi.

Setelah itu, anggaran bisa ditransfer ke masing-masing satker dan dapat digunakan untuk pengadaan APD.

“Secara prinsip ketersediaan anggaran itu ada, tetapi faktual penggunaannya itu belum bisa dilakukan karena ada proses yang disebut telaah dan validasi,” katanya.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah mulai dilakukan hari ini oleh panitia pemungutan suara (PPS). Akan tetapi, ketersediaan APD belum dapat dipastikan karena tambahan anggaran belum dapat dicairkan.

Baca Juga :  KPU: 37 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Corona

Arief menyebutkan, PPS setidaknya membutuhkan APD berupa makser, pelindung wajah atau face shield, dan sarung tangan sekali pakai. Dengan demikian, jika PPS tidak dapat dibekali APD, maka tahapan verifikasi faktual belum bisa dilaksanakan.

Ia mengatakan, KPU masih bisa berjeda untuk pelaksanaan verifikasi faktual hingga 29 Juni 2020. KPU menjadwalkan penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dari 24-29 Juni 2020.

Baca Juga: Pemkot Gorontalo Tetapkan 5 Kelurahan Tangguh Covid-19

Setelah dokumen diterima, PPS dapat langsung melaksanakan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari sejak diserahkannya berkas dukungan dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.

“Tapi kalau kita nanti nunggu sampai 29 Juni 2020, kan berarti sebetulnya ada waktu yang berkurang lagi. Harusnya 14 hari dihitung, kalau diserahkan 24 Juni 2020 ya 14 hari dari 24 Juni. Kalau diserahkan 29 Juni 2020 ya 14 hari dari 29 Juni,” tutur Arief.

Baca Juga :  Sebelum Cuti, Nelson Pomalingo Akan Tuntaskan Tugasnya

Sebenarnya KPU RI sudah menginstruksikan kepada jajaran KPU daerah untuk melaksanakan opsi lain jika APBN belum dicarikan.

Pengadaan APD dapat menggunakan dana pilkada yang sudah ada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sebelumnya, 270 daerah se-Indonesia bakal menggelar pilkada 2020. Namun KPU RI menyatakan, pelaksanaan pilkada itu harus yang dibarengi dengan penerapan protokol Covid-19 yang ketat.

Baca Juga: Pulangkan Jamaah Tabligh, Menlu Kirim Surat ke India

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatkan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia. Yakni, 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota.

“Pada tahun ini, terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilu tahun 2020, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta,” katanya.

Menurutnya, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda. Adapun pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, sedangkan proses perhitungan dan rekapitulasi suara terhitung mulai tanggal 9-26 Desember 2020. (infopublik.id)

Tags: APBNAPDArief Budiman.DPR RIKPUPilkada 2020PKPU
Previous Post

Pulangkan Jamaah Tabligh, Menlu Kirim Surat ke India

Next Post

Jelang Idul Adha 1441 H, Sekda Gorut: Kami Sudah Persiapkan Panitia Kurban

Related Posts

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Next Post

Jelang Idul Adha 1441 H, Sekda Gorut: Kami Sudah Persiapkan Panitia Kurban

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.