GOPOS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu, 9 Desember 2020. Tetap dilakukan secara langsung.
Menurut Arief, KPU memang sudah berencana menggelar secara online, namun kultur masyarakat Indonesia belum seluruhnya bisa melaksanakan pemungutan suara secara online, atau menerima hasil penghitungan suara secara online.
“KPU berdasarkan pengalaman lihat pemilu di banyak negara, menurut saya kita jangan menghilangkan kultur pemungutan langsung, itu tetap manual,” kata Arief dalam keterangannya di Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Arief mencontohkan dalam perhitungan suara melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU pada Pemilihan Presiden 2019 saja, banyak diperdebatkan karena masyarakat belum sepenuhnya percaya dengan hasil perhitungan menggunakan teknologi.
“Kultur kita sudah siap tidak menyatakan bahwa e-rekap itu hasil resmi?, ini yang mau kami dorong, mungkin belum sampai dengan pemungutuan suara, tetapi sampai e-rekapnya,” ujarnya.
Selain itu, KPU juga tidak bisa menyelenggarakan Pemilu secara online, karena tersendat di permasalahan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilu yakni Undang-undang 10/2016 yang belum mengakomodir pelaksanakaan Pemilu secara online.
“Jadi sangat simpel kalau disetujui revisi undang-undang, Pemilu kita menjadi ramah lingkungan, enggak perlu pakai kertas-kertas yang banyak itu,” pungkasnya.
Baca Juga Empat Hari Pasca Banjir, 170 Warga Masih Tetap Bertahan di Posko Pengungsian
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengajak kaum milenial berpengaruh atau influencer di media sosial agar mau turut membantu pemerintah meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020.
“Kaum milenial semua bergerak, para influencer media sosial bergerak semua. Mainkan saja isu kemampuan daerah dalam menangani daerah masing-masing dan dampak sosial-ekonominya, itu menjadi isu sentral,” ujarnya.
Tito juga berharap, target partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020 juga bisa mencapai angka di atas 50 persen.
“Target partisipasi, ya jelas kami harapkan di atas 50 persen. Kalau bisa semakin tinggi, semakin baik,” katanya.
Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, meminta para calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2020 tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.
Abhan menegaskan memang ada potensi pelanggaran di masa kampanye, dan masa tenang untuk melakukan praktik politik uang dengan modus bantuan sosial terutama oleh calon petahana yang memiliki kuasa mengatur bansos di wilayah tersebut.
Baca Juga: Â Kodim 1304/Gorontalo Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir
“Kita ingatkkan agar Gubernur, Bupati, Wali Kota yang berpotensi petahana, dalam bansos ini tidak ada penyimpangan kekuasaan untuk kepentingan politik pilkada,” katanya.
Abhan mengatakan, pengawasan itu bahkan sudah bisa dilakukan oleh DPRD sebelum penetapan calon pada 23 September 2020 dengan menggunakan dasar hukum Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76.
KPU akan melangsungkan Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desesmber 2020. (Infopublik.id)