GOPOS.ID, KWANDANG – Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau menuturkan bahwa secara kelembagaan memandang penting Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk dilaksanakan Paripurna, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya saat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 yang didampingi Wakil Ketua I Hamzah Sidik dan dihadiri Bupati Thariq Modanggu, Senin (3/4/2023).
“Tujuannya untuk evaluasi, dalam rangka kepentingan perbaikan pelaksanaan sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 18 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 Tahun 2020, LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun dan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada pasal 14 ayat 1, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan.
“Jadi kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya,” kata Deisy. (isno/gopos)