GOPOS.ID, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyebutkan bahwa disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan bingkisan indah menuju peringatan hari lahir RA Kartini.
Dengan dilaksanakannya pembicaraan tingkat I tersebut, maka RUU TPKS akan masuk pada pembicaraan tingkat II untuk segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Hal itu merupakan langkah akhir untuk merealisasikan perjuangan panjang yang telah ditempuh. Dan bisa dipastikan bahwa RUU ini bisa rampung sebelum peringatan Hari Kartini 21 April 2022.
“Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini. Mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” kata Puan dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2022).
Pengambilan keputusan terkait RUU TPKS dilakukan pada pembahasan tingkat I yang digelar oleh Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah melalui Rapat Pleno pada Rabu (6/4/2022) lalu.
Sebanyak 8 dari 9 fraksi yang hadir menyatakan persetujuan, begitu juga dengan perwakilan pihak pemerintah. Puan juga mengapresiasi seluruh kontribusi masyarakat dalam mendukung disahkannya RUU TPKS itu.
“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu. (adm-01/gopos)