GOPOS.ID, GORONTALO – Belakangan ini, petugas gabungan baik dari TNI, Polri, Satpol PP hingga Dinas perhubungan di Provinsi Gorontalo intens turun ke jalan-jalan untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ini untuk menjalankan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Beberapa pengendara maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah disanksi oleh petugas gabungan. Baik dari sanksi teguran maupun administrasi.
Namun ada yang dilupakan dari petugas gabungan ini. Pemberian sanksi bukan hanya untuk mereka yang lupa atau tidak menggunakan masker.
Namun dalam pergub 41 tersebut dituangkan agar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melakukan dan menyiapkan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumuman.
Artinya bagi tempat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak menyediakan sarana dan prasarana 4M maka akan diberikan sanksi.
Pantauan gopos.id, pelanggar protokol kesehatan banyak terjadi di tempat-tempat layanan publik. Bahkan beberapa hari sebelumnya beberapa gedung pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan seperti resepsi pernikahan, wisuda dan lainnya tidak menfasilitasi 4M tersebut.
Sehingga terjadi kerumuman yang membuat masyarakat tidak melakukan jaga jarak satu sama lain.
Kejadian hari ini, Senin (21/9/2020) terjadi penumpukan massa yang cukup banyak di bank-bank yang ada di Gorontalo. Seperti di Bank BRI Unit Agus Salim Kota Gorontalo. Antrian yang sangat padat sudah terjadi sejak pukul 07.30 WITA.
Padahal operasional bank baru dimulai pukul 09.00 WITA. Jumlah pengunjung semakin membludak pada pukul 09.00 WITA.
Masyarakat lebih banyak mengabaikan protokol kesehatan. Khususnya jaga jarak maupun menghindari kerumunan. Begitu juga di Bank BNI Cabang Gorontalo.
Jumlah pengunjung yang ingin melakukan aktivitas di lokasi tersebut sangatlah banyak. Di bagian depan tidak terlihat. Namun antrian cukup padat di bagian belakang bangunan.
Kondisi ini harus menjadi perhatian petugas gabungan yang sejauh ini menjalankan razia penegakan protokol kesehatan hanya bagi pengendara di jalan yang tidak menggunakan masker.Â
Baca Juga: Banjir 4 Kecamatan di Pohuwato, 2.874 Jiwa Sempat Terdampak
Sementara bagi masyarakat yang tidak menerapkan jaga jarak bahkan ada yang tidak menggunakan masker, dibiarkan dengan jumlah yang begitu banyak.
Sebab berdasarkan Pergub tersebut di pasal 7 tentang sanksi, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi.
“Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: bagi perorangan diantaranya teguran lisan dan teguran tertulis; kerja sosial;dan/atau denda administratif Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksinya teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penghentian sementara operasional usaha;dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 7 ayat 2 dan 3. (andi/ilham/gopos)