No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kerumunan Massa di Fasilitas Layanan Publik: Banyak Langgar Protkes, Luput Dari Pengawasan Petugas

redaksi by redaksi
Senin 21 September 2020
in Gorontalo
0
Kerumunan Massa di Fasilitas Layanan Publik: Banyak Langgar Protkes, Luput Dari Pengawasan Petugas

Kerumunan massa yang mengantri untuk melakukan aktivitas di Bank BRI unit Agussalim Kota Gorontalo tanpa protokol kesehatan. foto ilham/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Belakangan ini, petugas gabungan baik dari TNI, Polri, Satpol PP hingga Dinas perhubungan di Provinsi Gorontalo intens turun ke jalan-jalan untuk melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ini untuk menjalankan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Beberapa pengendara maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah disanksi oleh petugas gabungan. Baik dari sanksi teguran maupun administrasi.

Namun ada yang dilupakan dari petugas gabungan ini. Pemberian sanksi bukan hanya untuk mereka yang lupa atau tidak menggunakan masker.

Namun dalam pergub 41 tersebut dituangkan agar perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melakukan dan menyiapkan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumuman.

Artinya bagi tempat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak menyediakan sarana dan prasarana 4M maka akan diberikan sanksi.

Baca Juga :  Sekda Gorut: Masih ada OPD Belum Melaksanakan Pemangkasan Anggaran

Pantauan gopos.id, pelanggar protokol kesehatan banyak terjadi di tempat-tempat layanan publik. Bahkan beberapa hari sebelumnya beberapa gedung pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan seperti resepsi pernikahan, wisuda dan lainnya tidak menfasilitasi 4M tersebut.

Sehingga terjadi kerumuman yang membuat masyarakat tidak melakukan jaga jarak satu sama lain.

Kejadian hari ini, Senin (21/9/2020) terjadi penumpukan massa yang cukup banyak di bank-bank yang ada di Gorontalo. Seperti di Bank BRI Unit Agus Salim Kota Gorontalo. Antrian yang sangat padat sudah terjadi sejak pukul 07.30 WITA.

Kerumunan massa yang mengantri untuk melakukan aktivitas di Bank BRI unit Agussalim Kota Gorontalo tanpa protokol kesehatan. foto ilham/gopos

Padahal operasional bank baru dimulai pukul 09.00 WITA. Jumlah pengunjung semakin membludak pada pukul 09.00 WITA.

Masyarakat lebih banyak mengabaikan protokol kesehatan. Khususnya jaga jarak maupun menghindari kerumunan. Begitu juga di Bank BNI Cabang Gorontalo.

Jumlah pengunjung yang ingin melakukan aktivitas di lokasi tersebut sangatlah banyak. Di bagian depan tidak terlihat. Namun antrian cukup padat di bagian belakang bangunan.

Kondisi ini harus menjadi perhatian petugas gabungan yang sejauh ini menjalankan razia penegakan protokol kesehatan hanya bagi pengendara di jalan yang tidak menggunakan masker. 

Baca Juga :  Miris, Bocah Perempuan 6 Tahun Meninggal Diduga Dianiaya Ibu dan Nenek Tiri

Baca Juga: Banjir 4 Kecamatan di Pohuwato, 2.874 Jiwa Sempat Terdampak

Sementara bagi masyarakat yang tidak menerapkan jaga jarak bahkan ada yang tidak menggunakan masker, dibiarkan dengan jumlah yang begitu banyak.

Sebab berdasarkan Pergub tersebut di pasal 7 tentang sanksi, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi.

“Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: bagi perorangan diantaranya teguran lisan dan teguran tertulis; kerja sosial;dan/atau denda administratif Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksinya teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); penghentian sementara operasional usaha;dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi pasal 7 ayat 2 dan 3. (andi/ilham/gopos)

Tags: covid 19Kerumunan MassaPergubProkes
Previous Post

Banjir 4 Kecamatan di Pohuwato, 2.874 Jiwa Sempat Terdampak

Next Post

Menag Positif Covid-19, Kondisinya Baik

Related Posts

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo
Gorontalo

Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

Senin 18 Agustus 2025
Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair
Gorontalo

Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

Senin 18 Agustus 2025
Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sabtu 16 Agustus 2025
Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 
Gorontalo

Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

Sabtu 16 Agustus 2025
Wakil Rektor III Unisan, Dr.Kingdom Malikulawuzar SHi M.H saat diwawancarai awak media di Unisan (Jumat/15/8/2025) (Rama/Gopos)
Gorontalo

Unisan Gorontalo Luruskan Isu Biaya PKKMB dan Kegiatan Luar Kampus

Jumat 15 Agustus 2025
Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest
Gorontalo

Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post
Menag imbau salat idulfitri di rumah dalam situasi pandemi covid-19

Menag Positif Covid-19, Kondisinya Baik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.