• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara Ditahan Kejaksaan

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 29 November 2022
in Gorontalo
0
Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara Ditahan Kejaksaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, RYK, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Senin (28/11/2022). RYK ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Eddie Soedrajat, mengungkapkan penahanan terhadap RYK, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Tersangka RYK oleh Tim Penyidik ditahan selama 20 hari mulai terhitung tanggal 28 November 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022,” jelas Eddie.

Eddie menjelsakan Tersangka RKY turut bertanggungjawab selaku pengguna anggaran dalam pembangunan dan relokasi gedung Puskesmas Kwandang, tahunEdi Anggaran 2020.

“Saat ini gedung puskesmas Kwandang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesainya pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak,” katanya. 

Penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ. Pada saat ini masing-masing, telah ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan Polsek Kota Selatan, untuk SK dan rumah tahanan Polres Gorontalo Utara untuk AJ.

“Dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang, tahun anggaran 2020, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih dari Rp1 milyar,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo. Adapun tersangka RYK, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Isno/gopos)

Tags: Gorontalo UtaraPuskesmas Kwandang
Previous Post

Penjagub Gorontalo Perkuat Peran ASN Dalam Webinar Nasional Strategi Wujudkan Smart ASN

Next Post

Rekomendasi Tempat Romantis untuk Melamar Kekasih, Auto Diterima

Related Posts

Viral Video TikTok Dua Oknum Kades di Pohuwato Sedang Bercumbu
Gorontalo

Viral Video TikTok Dua Oknum Kades di Pohuwato Sedang Bercumbu

Kamis 2 Februari 2023
Dosen Penyandang Gelar Guru Besar di UNG Capai 51 Orang
Gorontalo

Dosen Penyandang Gelar Guru Besar di UNG Capai 51 Orang

Kamis 2 Februari 2023
Ditlantas Polda Gorontalo Matangkan Penerapan Etle Mobile
Gorontalo

Ditlantas Polda Gorontalo Matangkan Penerapan Etle Mobile

Kamis 2 Februari 2023
Oknum Kades di Pohuwato Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Stafnya
Gorontalo

Oknum Kades di Pohuwato Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Stafnya

Rabu 1 Februari 2023
Sejumlah Wilayah di Kota Gorontalo Tergenang Banjir Imbas Curah Hujan Tinggi
Gorontalo

Sejumlah Wilayah di Kota Gorontalo Tergenang Banjir Imbas Curah Hujan Tinggi

Rabu 1 Februari 2023
Jumlah Penduduk Miskin di Gorontalo Bertambah 2 Ribu Orang
Gorontalo

Jumlah Penduduk Miskin di Gorontalo Bertambah 2 Ribu Orang

Rabu 1 Februari 2023
Next Post
Rekomendasi Tempat Romantis untuk Melamar Kekasih, Auto Diterima

Rekomendasi Tempat Romantis untuk Melamar Kekasih, Auto Diterima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Viral Video TikTok Dua Oknum Kades di Pohuwato Sedang Bercumbu

    Viral Video TikTok Dua Oknum Kades di Pohuwato Sedang Bercumbu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kades di Pohuwato Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Stafnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen Penyandang Gelar Guru Besar di UNG Capai 51 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditlantas Polda Gorontalo Matangkan Penerapan Etle Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cium Anak Gadis, Abang Bentor di Gorontalo Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In