GOPOS.ID, KWANDANG – Kementerian PUPR RI melalui Dirjen Cipta Karya menyerahkan aset Barang Milik Negara (BMN), berupa Instalasi Pengelolaan Air (IPA) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut).
Penyerahan aset negara itu, diawali dengan penandatanganan Naskah berita acara serah terima BMN Kementerian PUPR RI ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Selasa kemarin (27/10/2020) di Kantor Balai Pemukiman Wilayah Gorontalo, Kota Gorontalo.
Instalasi pengelolaan air yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR RI itu, berada di Desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo itu, senilai 10,2 miliar.
Dengan diserahkan aset terebut, maka segala hal yang menyangkut kerusakan, saat ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan lagi pihak Kementerian PUPR RI.
“Jadi ada aset-aset yang dikelola oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Gorontalo, pekerjaannya sudah selesai. Dan itu diserahkan kepada kami selaku pemerintah daerah,” kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.
Menurut dia ini wajib hukumnya. Sehingga dengan adanya aset dan pembangunan yang dilaksanakan kementerian, sudah seharusnya dilakukan serah terima agar pemerintah daerah akan mengambil alih.
“Jangan sampai kalau sudah lama dan rusak, tentu masih tanggung jawab pihak kementerian. Tapi kalau sudah diserahkan kepada daerah, maka sudah menjadi tanggung jawab kita segala kerusakan dan perbaikannya,” jelasnya. (isno/gopos)