GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Gorontalo, menyerahkan hadiah berupa potongan masa hukuman atau remisi kepada warga binaan (Wabin) yang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan yang ada di wilayah Gorontalo.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan mengatakan pemberian remisi itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke 76. Sebelumnya wargabin Gorontalo berjumlah 1.002 yang terdaftar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo, Lapas Boalemo, Lapas Pohuwato, Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas I Gorontalo, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo. Ia mengatakan ada wabin yang mendapat RU I (pengurangan sebagian) Ru II (langsung bebas).
“Seluruh RU I yang ada di Provinsi Gorontalo sebanyak 583 orang, dan RU II seluruh wilayah Gorontalo ada sembilan orang,” kata Bagus pada awak media, saat mengikuti penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak, di Lapas Kelas II A Gorontalo, Selasa (17/8/2021).
Lebih lanjut, Bagus menjelaskan waktu revisinya 1-6 bulan. Ia menambahkan semua nama-nama yang diusulkan, diterima. Syarat-syaratnya adalah berkas administrasi harus lengkap, serta berbudi pekerti baik. Selanjutnya warga binaan yang terjerat kasus korupsi yang dapat remisi sebanyak tiga orang.
“Saya dapat informasi lapas kota, tiga orang yang dapat remisi yang korupsi,” pungkasnya.
Melky (28) dapat menghirup udara segar di hari kemerdekaan yang ke 76 ini. Dirinya mendapatkan remisi 1 bulan. Ia menceritakan sebelumnya ia divonis kurungan selama 6 bulan, atas kasus penganiyaan.
“Saya merasa sangat senang dan bahagia dapat remisi. Saat ini keluarga saya sedang menunggu untuk menjemput,” kata Melky. (Sari/gopos)