GOPOS.ID, LIMBOTO – Polres Gorontalo resmi menahan pasangan suami istri berinisial DR (34) dan MIE (32) atas tewasnya bocah 10 tahun yang menjadi keponakannya, Senin (15/5/2023).
Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Gorontalo masih terus mendalami kasus tersebut. Namun dari hasil interogasi sementara polisi, bocah yang masih duduk di bangku SD itu sudah sering dianiaya.
“Kalau merujuk pada bekas luka yang ada, kami duga demikian. Karena di beberapa bagian tubuh seperti di tangan, wajah dan punggung bagian belakang, ada beberapa luka yang sudah mengering,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya.
Tidak hanya bocah 10 tahun tersebut, kata Kapolres, mereka empat bocah yang bersaudara kandung itu diduga sering diperlakukan sama oleh para pelaku. Meski begitu, Kapolres belum bisa memastikan apa motif yang memicu tersangka DR dan MIS tega melakukan penganiayaan terhadap keponakannya yang masih kecil-kecil itu.
“Saat ini yang sudah bisa kami pastikan adalah motif pemukulan sesaat sebelum korban meninggal. Kalau luka-luka yang lain itu sementara kami dalami,” tambah Kapolres AKBP Dadang Wijaya.
Saat ini, jenazah bocah 10 tahun itu masih berada di rumah sakit untuk dilakukan otopsi. Hal itu dilakukan agar pihak kepolisian mengetahui secara pasti apa penyebab dari kematian sang bocah.
Untuk sementara, tersangka baru dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami masih terus mendalami kasus ini,” tandas Dadang.
Sebelumnya, kasus tersebut terbongkar pada Minggu (14/5/2023). Saat itu korban yang baru saja dipukul meninggal dunia di kamarnya. Setelah pemeriksaan awal dari kepolisian, korban memiliki 47 bekas luka.
Diduga kuat, korban saat itu diduga dipukul oleh paman dan bibinya karena dituduh mencuri uang sebesar Rp 35 ribu. Korban dan saudara-saudaranya merupakan anak dari orang tua yang sudah bercerai kemudian tinggal di rumah tersangka. (Abin/gopos)