GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai memperketat akses keluar masuk wilayah Gorontalo. Bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk atau keluar dari Gorontalo maka wajib mengantongi kartu vaksinasi Covid-19.
Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan jalur laut dan jalur udara.
“Surat edarannya sedang dibuat, paling lambat besok terbit. Ini merupakan hasil rapat semua unsur baik para bupati, wali kota, kapolda, darem dan lainnya. Jadi saya harap semua bertanggungjawab dan mematuhinya,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Senin (5/7/2021).
Khusus untuk pelaku perjalanan jalur laut atau jalur udara, selain kartu vaksinasi Covid-19, wajib pula mengantongi surat keterangan hasil tes PCR negative Covid-19. Surat tersebut maksimal 2×24 jam atau dua hari sebelum pemberangkatan.
“Kami wajibkan juga untuk pelaku perjalan udara yang ingin keluar Gorontalo wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama dan syarat lain yang diatur kota tujuan,” imbuh Rusli Habibie.
Sementara itu pelaku perjalanan yang tiba di Gorontalo, baik melalui udara atau laut, yang menunjukan gejala batuk, flu dan demam (suhu di atas 37 derajat celcius) wajib dilakukan test Rapid Antigen saat kedatangan. Pelaku perjalanan yang positif antigen akan dilanjutkan ke tes RT-PCR, dan wajib menjalani isolasi selama menunggu hasil tes RT-PCR.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Gorontalo, Rusli Nusi, menjelaskan kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalan laut dan penyebrangan. Perbedaannya, hasil negatif test RT-PCR 2×24 bagi pelaku perjalanan laut boleh diganti dengan test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Apabila hasil test RT-PCR/Rapid Tes Antigen negatif, tetapi menunjukan gejala seperti batuk, flu dan demam (suhu di atas 37 derajat celcius), maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Ia diwajibkan melakukan diagnotis Rapid Test Antigen/ RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” kata Rusli Nusi.
Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, sesuai keterangan dokter spesialis, tetap dapat melakukan perjalanan. Syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam.
“Segala bentuk pemalsuan surat keterangan hasil test RT-PCR, atau Rapid Antigen, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” tegasnya.(adm-02/gopos)