GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Walikota Gorontalo MT atau Marten Taha diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berkaitan dengan kasus dugaan korupsi jalan Panjaitan Kota Gorontalo, Selasa (9/7/2024).
Kasie Penkum Kejati Gorontalo Dadang Djafar menyampaikan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo kembali memeriksa tiga saksi dalam lanjutan penyidikan perkara gratifikasi terkait pengadaan paket pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejati Gorontalo yakni MT atau Marten Taha selaku mantan Walikota Gorontalo, HS selaku mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo dan DYD selaku Humas PDAM Kota Gorontalo.
“Masing-masing saksi diperiksa dalam ruangan terpisah oleh tim penyidik Pidsus selama 6 Jam, bertempat di gedung pemeriksaan Tindak Pidana Khusus (Kejati) Gorontalo,” kata Dadang melalui press rilisnya diterima Gopos.id.
Sebelumnya, lembaga Adhyaksa itu telah menetapkan dua tersangka masing-masing nama AA alias Antum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan dan FL alias Faisal selaku kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor B-1113/ P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo,” kata Dadang.
Pemeriksaan Saksi dilakukan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalan perkara dimaksud.(Putra/Gopos)