GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan pemeriksaan enam orang saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) 17 Desa di Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mohammad Kasad, mengungkapkan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan Septic Tank di Kabupaten Pohuwato, yang merupakan proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pohuwato, tahun anggaran 2021, terus dilanjutkan oleh penyidik Kejati Gorontalo, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, pada Kamis (2/6/2022)
“Hari ini ada enam saksi yang diperiksa,” kata Mohamad Kasad.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini melanjutkan, saksi-saksi antara lain AMT, MD, SYS, F, YW dan R. Seluruhnya merupakan tenaga kontrak sebagai fasilitator teknik dan fasilitator pemberdayaan pada kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah.
“Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana dalam pekerjaan septic tank,” pungkasnya. (Sari/gopos)